Penyelidikan Politik atau Mengadili ?

Oleh :Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah salah satu asas hukum pidana yang patut dipertimbangkan pada setiap proses hukum. Namun penyelidikan di ruang politik dengan menggali perbuatan yang bersifat pribadi berpotensi merusak supremasi hukum. Dalam kasus Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, manuver Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang mempublikasikan tuduhan asusila telah melanggar prinsip fair trial, karena cenderung menjastifikasi vonis moral sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Beberapa hal yang patut menjadi perhatian pansus hak angket DPRD Gowa, diantaranya:

  1. Hindari pelanggaran Asas Presumption of Innocence di Ruang Politik, Asas praduga tak bersalah—yang dijamin dalam KUHAP dan UU Hak Asasi Manusia—menegaskan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya. Ketika DPRD Gowa membentuk Pansus Hak Angket dan mempublikasikan kesaksian mengenai dugaan perselingkuhan, ruang politik telah berubah menjadi “pengadilan jalanan”. Hal ini dapat menciptakan hukuman sosial (trial by public) yang mendelegitimasi prinsip praduga tak bersalah. Sebab pansus tidak boleh menjustifikasi kesalahan pribadi yang bersifat privat terhadap seseorang.
  2. Menjadi Kabur antara Ranah Etik, Politik, dan Hukum Privat berkenaan fungsi pengawasan DPRD yang sejatinya melekat pada kebijakan publik, penggunaan anggaran, dan tata kelola pemerintahan. Namun, dalam persoalan Bupati Gowa, fokus Pansus dinilai telah bergeser dan melebar ke wilayah privat.
  3. Wilayah Hukum: Seharusnya Tuduhan perselingkuhan dan dugaan pencemaran nama baik bersifat delik aduan dan memerlukan pembuktian yudisial di kepolisian maupun pengadilan. Tetapi siapa lagi yang memiliki legal standing sebagai pihak yang dirugikan jika telah terjadi perceraian. Dan meskipun tidak bercerai jika tidak mengadukan makan tentu tidak ada proses hukum terhadapnya.
  4. Wilayah Etik & Politik: DPRD berwenang memeriksa pelanggaran sumpah jabatan, namun tidak memiliki kompetensi yudisial untuk memutuskan skandal yang dipandangnya asusila, sebab sekali lagi DPRD hanya berwenang merekomendasikan yang berkenaan kebijakan publik Bupati.
  5. Ancaman terhadap Due Process of Law, sehingga DPRD harus menjamin due process of law. Tidak boleh mencampur adukkan interes politik untuk menghindari kesan tendensius dan pragmatis, karena Membuka aib secara masif kehidupan rumah tangga dan atau prilaku pribadi seseorang meski seorang kepala daerah di forum Pansus justru mencederai hak asasi dan martabat seseorang sebelum terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Proses politik ini rentan dipolitisasi untuk menjatuhkan kredibilitas politik bupati, jika demikian adanya maka alih-alih menegakkan akuntabilitas pemerintahan, justru berpotensi pansus mendapatkan serangan balik laporan pidana dugaan delik penghinaan dan atau ujaran kebencian, termasuk mereka yang menjadi saksi diatas sumpah juga berpotensi dilaporkan jika terdapat keterangan diduga palsu.
  6. Husnia Talenrang sebagai pribadi tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan meski terindikasi telah diadili dan dijatuhi hukuman sosial yang diduga berorientasi hukuman politik, dengan mengungkap secara sepihak tanpa pembuktian berkeadilan di ruang politik.

Apakah Husnia Talenrang membiarkan proses politik berlangsung atau melakukan tuntutan hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan delik penghinaan dan atau ujaran kebencian, kita tunggu sikap beliau.
Makassar, 27062026 (pkl.22.30)