Opini  

Sulthani: Tentang Reformasi POLRI

Dr H Sulthani SH MH
Pembina Institut Hukum Indonesia

Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Reformasi POLRI patut diapresiasi secara positif yang tentu dimaksudkan agar POLRI menjadi lebih baik, termasuk Presiden tentu akan mempertimbangkan rekomendasi Tim Reformasi POLRI untuk mengganti KAPOLRI.

Akan tetapi, menurut hemat saya yang mendesak dilakukan Presiden bukan hanya reformasi POLRI, tetapi sesungguhnya yang teramat mendesak dilakukan adalah reformasi penegak hukum, sehingga untuk menghindari kesan politisasi reformasi POLRI sebaiknya yang dibentuk Presiden RI adalah Tim Evaluasi dan Reformasi Penegak Hukum. Sebab, fakta membuktikan institusi penegak hukum harus direformasi menyeluruh. Bukankah selain oknum anggota POLRI melakukan kejahatan juga ada oknum advokat, jaksa dan hakim. Padahal, mereka adalah unsur penegak hukum.

Untuk itu yang idealnya dibentuk sebaiknya Komisi Pengawas Penegak Hukum. Komisi ini yang diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi dan reformasi penegak hukum. Jadi, bukan hanya target Kapolri yang harus diganti, tetapi seluruh aparat penegak hukum harus dievaluasi untuk diberhentikan jika terbukti tidak mendukung reformasi penegakan hukum atas dasar PERPU atau minimal Instruksi Presiden seraya Komisi mempersiapkan draf rancangan UU Pengawasan Penegak Hukum yang disertai sanksi hukuman mati yang melakukan kejahatan tertentu, mengingat situasi penegakan hukum di negeri ini amat genting tingkat kerusakannya mulai proses rekruitmen dan pengisian jabatan strategis pada institusi penegak hukum, penanganan perkara dalam proses penegakan hukum diduga telanjang diketahui publik harus transaksional.

Hal ini yang patut menjadi alasan kuat dibentuknya KOMISI PENGAWAS PENEGAK HUKUM hingga tingkat Kabupaten/Kota.

Negara hukum tidak boleh kalah dan runtuh akibat kekuatan intervensi penguasa dan pengusaha atau pemilik uang. Penegak hukum harus sadar taat dan patuh pada sumpah mereka, teladan sadar taat hukum. Untuk itu, Komisi Pengawas Penegak Hukum harus diberikan pula kewenangan mengevaluasi dan mengusulkan peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum minimal penghasilan terendah untuk pangkat atau golongan terendah sebanyak Rp 25.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- untuk jabatan tertinggi yang disertai pengawasan ketat dan sanksi berat bagi oknum penegak hukum yang melanggar kode etik dan melanggar hukum. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk reformasi penegakan hukum di Indonesia. (*)