SUNGGUMINASA — Sidang lanjutan kasus uang palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 17 September 2025 untuk tahap duplik atau tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap Replik penuntut umum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, SH., MH.
Terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding, terlebih dahulu membacakan duplik pribadinya. Ia menyinggung soal kriminalisasi kasusnya, khususnya menyangkut surat berharga senilai Rp700 triliun.
“Sekiranya itu memang milik saya, kenapa tidak dikembalikan ke saya. Justru diserahkan ke Syahruna (terdakwa lain dalam kasus ini),” ungkapnya.
Annar menegaskan, atas kriminalisasi dan fitnah tersebut, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan dengan seadil-adilnya.
“Jika saya saja yang tokoh masyarakat Sulawesi Selatan dan Barat bisa diperlakukan demikian, bagaimana dengan masyarakat biasa,” imbuhnya.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Dr Sulthani, SH., MH, dalam naskah duplik yang dibacakan meminta Majelis Hakim tidak membebankan pidana kepada kliennya. Sebab, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti, Annar sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan.
Oleh karena itu, sudah selayaknya Majelis Hakim membebaskan Annar Salahuddin Sampetoding dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum, sesuai asas
“Tiada pidana bila tanpa kesalahan/geen straf zonder schuld. Secara substansial Pak Annar tidak bisa dihukum. Karena itu adagiun hukum “Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas alumnus Fakultas Hukum UMI ini. Dan menegakkan hukum tidak harus menghukum seseorang jika tidak terbukti bersalah.($)






