BONE – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh M Ikbal di Mapolsek Ulaweng, Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan, kini mendapat sorotan dari kuasa hukumnya. Soalnya, Penasehat Hukum korban atau Pelapor, M Ikbal, Dr H Sulthani SH MH, mengendus adanya dugaan ancaman terhadap para saksi oleh oknum tertentu sehingga takut dan mengundurkan diri sebagai saksi.
“Kami mengendus ada dugaan ancaman terhadap para saksi yang memperkuat laporan kami untuk mengundurkan diri,” ujar Dr H Sulthani SH MH, Rabu, 16 September 2025.
Menurut dia, proses penyidikan terhadap laporan polisi anak korban di PPA Polres Bone telah memeriksa saksi-saksi. Namun, saksi-saksi diancam agar mundur sebagai saksi.
Penasihat Hukum Pelapor pun mengingatkan agar oknum yang mengancam untuk tidak menambah masalah hukum baru. “Untuk saksi, saya sampaikan, jangan takut, tegakkan kebenaran,” tegasnya.
Menurut dia, kalau dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka, penyidik atau jaksa harus juga melakukan penahanan demi keadilan. Penasihat Hukum Pelapor berharap agar penyidik konsisten memberikan pelajaran kepada terduga pelaku agar tidak merendahkan proses hukum. Tidak meremehkan penegakan hukum pidana.
“Harus dipahami tidak ada oknum yang kebal hukum meski orang kaya sekalipun. Oleh karena itu, saksi tidak boleh takut, Kalau ada yang mengancam, kita akan laporkan lagi bagi siapa pun yang mengancam saksi,” katanya. Dijelaskan, kalau tidak ada perdamaian dua perkara tersebut, pihak tersangka harus pula diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hakim.
Kasus ini bermula saat korban rutin membangunkan warga untuk makan sahur pada bulan Ramadhan 2024 lalu. Korban mengalami perlakuan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum P Bin R sehingga anak korban melaporkan dugaan perbuatan pidana tersebut kepada PPA Polres Bone yang saat ini sudah dalam proses penyidikan. Artinya, terduga pelaku segera ditetapkan tersangka. (*)






