Watampone, sukaiihinews.com – Penyidik Kepolisian Resort Ulaweng, Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan atas nama P Bin R. Penahanan dilakukan menyusul pelimpahan tahap kedua, berupa berkas perkara dan tersangka, oleh Penyidik Polsek Ulaweng kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Sebelumnya, Jaksa dari Kejari Bone menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P21.
Penyerahan berkas dan tersangka kasus penganiayaan pasal 351:1 atas nama oknum tersangka P Bin R ini dilakukan oleh Aiptu Amiruddin, S. H., Penyidik pada Polsek Ulaweng, Kamis, 13 November 2025. Berkas diterima oleh Jaksa Yuanawati, S. H. dan Andi Dedi Priyanto, S.H.
Penyerahan dilakukan berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kasat Rekrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Alvin Aji K.,S.Trk, S.IK, M. H. Li.
“Kami patut menyampaikan apresiasi dan hormat kepada Penyidik dan pihak Kejari Bone yang tegak lurus mempersembahkan keadilan dengan menetapkan tersangka ditahan,” ujar Ridha Anshari, S.H., kuasa hukum M. Ikbal selaku korban penganiayaan.
Artinya, lanjut dia, ketika kliennya M. Ishak dkk dilimpahkan juga langsung ditahan.
“Sekarang giliran tersangka oknum P Bin R yang dahulu melaporkan klien kami, sekarang juga ditahan. Inilah kebijakan yang amat adil dipersembahkan pihak jaksa. Untuk itu, kami menyampaikan terimakasih dan akan kami kawal perkara ini hingga putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Watampone,” katanya. (ams)
