Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat | Dosen FH UMI | Ketua Umum PERADI Damai
MAKASSAR — Setiap menjelang dan pasca pemilu, Indonesia selalu diramaikan oleh perdebatan yang sama: keabsahan dokumen calon pemimpin. Kini sorotan itu tertuju pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait ijazah dan surat penyetaraannya dari luar negeri.
Pertanyaannya sederhana: ini masalah hukum, atau masalah politik?
1. Duduk Perkara: Polemik Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Inti persoalannya ada pada status pendidikan Gibran dari Management Development Institute of Singapore – MDIS dan University of Bradford, Inggris. Publik mempertanyakan: setara S1 atau hanya Diploma? Dan apakah Surat Keputusan Penyetaraan dari Kemendikbudristek prosedurnya sah?
Secara faktual, Kemendikbudristek sudah mengeluarkan Surat Penyetaraan yang menyatakan ijazah tersebut setara Sarjana S1 di Indonesia. KPU pun sudah memverifikasi dan meloloskan berkas administrasi saat pencalonan.
Namun, di ruang publik keraguan tetap hidup. Inilah yang dalam ilmu hukum tata negara kita sebut “krisis kepercayaan”, bukan semata “cacat hukum”.
2. Berbicara Hukum: Apa Kata Undang-Undang?
Mari kita bedah dengan kacamata hukum positif, bukan asumsi.
Pertama, Soal Batas Minimal Pendidikan.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf r sangat jelas dan limitatif: Calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah SMA/MA/SMK/MAK atau sederajat.
Analisis: UU tidak pernah mensyaratkan “wajib S1”. Ia hanya menetapkan lantai minimal. Selama seseorang punya ijazah SMA yang sah, atau ijazah di atasnya seperti Diploma/Sarjana, maka syarat formil sudah terpenuhi. Secara hierarki, ijazah tinggi otomatis menggugurkan kebutuhan ijazah rendah. Dalil “harus S1” secara yuridis tidak punya pijakan di UU Pemilu.
Kedua, Asas Presumptio Iustae Causa.
Dalam Hukum Administrasi Negara kita mengenal asas penting: setiap Keputusan Tata Usaha Negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya
Artinya, Surat Penyetaraan dari Kemendikbudristek dan Keputusan KPU yang meloloskan pasangan calon, saat ini memiliki kekuatan hukum penuh. Ia sah. Titik. Kecuali ada gugatan ke PTUN yang dimenangkan, atau MK yang membatalkan.
Ketiga, Soal Waktu dan Kedaluwarsa.
Keberatan administrasi calon adalah ranah Sengketa Proses di Bawaslu dan PTUN. Keberatan terhadap hasil adalah ranah PHPU di MK.
Setelah MK mengeluarkan putusan yang final and binding terkait hasil Pilpres, maka status keterpilihan pasangan calon sudah inkrah secara konstitusional. Mempertanyakan kembali di luar mekanisme itu, secara hukum acara, sudah terlambat. Tetapi bukan berarti warga negara kehilangan hak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan dalam bentuk apapun, yang penilaiannya menjadi kewenangan hakim.
3. Lalu Mengapa Polemiknya Tidak Padam?
Jawabannya: karena ini bukan lagi soal pasal, tapi soal legitimasi.
Dalam negara demokrasi, legalitas saja tidak cukup. Diperlukan juga legitimasi sosial. Ketika masyarakat merasa proses verifikasi kurang transparan, maka lahirlah curiga. Dan curiga, jika tidak dijawab dengan data terbuka, akan berubah menjadi narasi politik, serta berpotensi menjadi masalah hukum.
Tapi kita harus jujur membedakan. Mengkritik transparansi itu sah. Menuduh cacat hukum tanpa putusan pengadilan tentu tidak tepat pula.
KESIMPULAN: Hukum Sudah Menjawab, Politik yang Belum
Secara yuridis-dogmatik, polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka lebih tepat disebut komoditas politik selama tanpa proses hukum dan atau putusan pengadilan.
1. Syarat UU Pemilu terpenuhi: Standarnya minimal SMA, bukan S1.
2. Ada Surat Penyetaraan resmi: Dari lembaga yang berwenang, Kemendikbudristek yang belum pernah dibatalkan baik secara administratif, maupun dengan putusan pengadilan.
3. Tidak ada pembatalan hukum: Baik dari PTUN maupun MK.
Selama 3 poin itu berdiri, maka secara hukum Gibran tetap sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, meski secara jujur harus diakui sebagai bentuk “penghinaan” terhadap kaum cendekiawan, tokoh politik dan demokrasi, tokoh agama yang berintegritas .
Legalitas kepemimpinan negara tidak bisa dengan prasangka. Ia harus dibuktikan dengan kepastian hukum. Jika ada pihak yang masih keberatan, jalurnya jelas: buktikan di pengadilan. Jika tidak, maka sebaiknya energi bangsa kita alihkan untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerjanya, bukan meributkanbtulisan diatas kertas.
Karena pada akhirnya rakyatlah yang berdaulat untuk menilai, apakah patut dipertahankan atau tidak sebagai Wakil Presiden. (ams)
Makassar, 09 September 2026
Jam 10.24 WITA





