Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat
JAKARTA — Dalam KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025, lembaga praperadilan mengalami perluasan wewenang yang signifikan. Tujuannya mulia: mengedepankan hak asasi manusia dan menjadi horizontal controlling mechanism atas kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Namun, di tengah semangat due process of law itu, muncul lubang berbahaya: potensi “rekayasa alat bukti” yang jika lolos di meja praperadilan, maka lahirlah putusan yang sesat.
Praperadilan di KUHAP Baru: Benteng HAM yang Diperkuat
Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025 mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka/keluarga, korban/keluarga, pelapor, atau advokat.
Ruang lingkupnya diperluas di Pasal 158 – 161. Kini praperadilan tidak hanya menguji penangkapan dan penahanan. Tapi juga:
- Keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran
- Penghentian penyidikan atau penuntutan
- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah
- Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana
Secara doktrinal, para ahli sepakat. Prof. Romli Atmasasmita menyebut praperadilan sebagai mekanisme pengawasan horizontal demi keseimbangan antara negara dan warga. Yahya Harahap menegaskan tujuannya menempatkan harkat martabat manusia pada proporsi semestinya, agar tidak terjadi abuse of power oleh penyidik.
Singkatnya, praperadilan adalah benteng terakhir sebelum seseorang kehilangan kemerdekaannya.
Pintu Masuk Baru: Sistem Pembuktian Terbuka Rawan Direkayasa
Masalah muncul di Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru. Sistem pembuktian kini lebih terbuka: open system of evidence.
Alat bukti tidak lagi kaku. Selain saksi, ahli, surat, terdakwa, barang bukti, kini ada bukti elektronik, pengamatan hakim, hingga frasa “segala sesuatu sepanjang diperoleh secara sah”.
Di satu sisi ini modernisasi. Di sisi lain, ini celah. Frasa terbuka itu rawan disalahgunakan lewat manipulasi atau rekayasa alat bukti jika tidak dikontrol ketat.
Bayangkan: surat dipalsukan, bukti elektronik dimanipulasi, tanggal surat dibuat berlaku surut, saksi dipaksa tidak hadir. Inilah yang disebut fabricated evidence atau tainted evidence.
Exclusionary Rule: Pisau Pemotong Bukti Ilegal
Di sinilah teori pembuktian harus bicara. Sebagaimana diulas pakar seperti Eddy O.S. Hiariej, alat bukti tidak cukup dinilai dari “jenisnya”. Yang lebih penting: “bagaimana cara memperolehnya”.
Jika alat bukti diperoleh secara melawan hukum atau direkayasa, maka berdasarkan Exclusionary Rule atau asas pengecualian, alat bukti itu wajib dikesampingkan. Unlawfully obtained evidence tidak boleh dipakai.
Jika Hakim Praperadilan justru menerima dan mempertimbangkan alat bukti hasil rekayasa, atau menerima barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan sangkaan, maka itu patut disebut sebagai “putusan sesat praperadilan”.
Lebih dari itu, ini adalah indikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh hakim yang mengadili.
Catatan Kritis
Praperadilan lahir untuk melindungi warga dari sewenang-wenang. Tapi jika benteng itu sendiri bobol karena menerima bukti palsu, maka tujuan HAM dalam KUHAP Baru akan runtuh.
Pengawasan terhadap proses pembuktian di praperadilan harus jauh lebih ketat. Hakim wajib menguji tidak hanya “ada tidaknya” alat bukti, tapi juga “sah tidaknya” cara memperolehnya.
Jangan sampai lembaga yang diciptakan untuk melindungi HAM, justru menjadi instrumen legalisasi rekayasa.
Sebab, ketika alat bukti bisa direkayasa dan dilegalkan di praperadilan, maka yang kita hadapi bukan lagi penegakan hukum. Tapi kriminalisasi yang dilegalkan oleh putusan pengadilan.
Jakarta, 6 September 2026
04.27 WIB (ams)





