Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat | Dosen FH UMI
STASIUN NGOROMBO, JATENG — Tantangan terbesar reformasi hukum di Indonesia hari ini bukan soal kurangnya undang-undang. Tapi soal rapuhnya integritas oknum aparat penegak hukum. Dan akar rapuhnya itu, salah satunya, bernama: ketimpangan ekonomi.
Negara menuntut dedikasi mutlak, profesionalisme tanpa celah, dan moral sekelas “malaikat” dari aparat penegak hukum atau APH. Polisi, jaksa, hakim. Tapi di sisi lain, penghasilan resmi yang mereka terima sering tidak sebanding dengan risiko, beban kerja, dan tanggung jawab moral yang dipikul setiap hari.
Di sinilah celah berbahaya itu terbuka.
Hukum Tak Hidup di Ruang Hampa
Idealnya, APH harus steril dari kepentingan. Berdiri tegak di atas semua pihak.
Namun teori sosiologi hukum mengingatkan: hukum tidak beroperasi di ruang hampa. APH adalah manusia biasa. Punya cicilan, biaya sekolah anak, biaya kesehatan, dan kebutuhan hidup yang terus naik.
Ketika gaji pokok + tunjangan hanya cukup untuk kebutuhan dasar minimal, maka imunitas moral terhadap godaan material menjadi sangat rentan. Bukan membenarkan. Tapi ini realitas yang harus kita akui.
3 Implikasi Krusial: Saat Ekonomi Menekan Integritas
Fenomena “penghasilan terbatas” ini melahirkan 3 implikasi nyata di lapangan:
1. Suburnya Komersialisasi Kasus
Hukum berubah jadi komoditas. Ada “jual-beli pasal”, manipulasi barang bukti, hingga praktik “kondisional” terkait masa tahanan. Perkara tidak lagi diselesaikan demi keadilan, tapi demi menutup defisit finansial pribadi.
2. Tegaknya “Keadilan Tebang Pilih”
Perkara yang melibatkan pihak berdompet tebal diprioritaskan. Prosesnya cepat, pelayanannya maksimal. Sementara masyarakat kecil yang tidak mampu memberi “insentif” sering diabaikan atau sengaja diperlambat prosesnya.
3. Runtuhnya Kepercayaan Publik
Ini yang paling berbahaya. Saat masyarakat melihat hukum bisa “dibeli” karena tekanan ekonomi, maka legitimasi lembaga peradilan runtuh. Hukum tidak lagi dipandang sebagai panglima. Ia berubah menjadi instrumen kekuasaan milik mereka yang kaya.
Integritas Saja Tidak Cukup
Tentu, tidak semua APH menyerah pada godaan. Banyak yang tetap lurus meski hidup sederhana. Salut.
Tapi naif jika kita hanya mengandalkan integritas personal tanpa menopangnya dengan sistem kesejahteraan yang layak. Kita tidak bisa terus menuntut APH jadi “pahlawan suci” sementara negara abai memenuhi hak ekonomi dasar mereka secara adil.
Menuntut profesional tanpa memberi kesejahteraan, sama dengan menyuruh prajurit berperang tanpa logistik.
Solusi: 2 Jalur Paralel
Penyelesaiannya harus komprehensif:
Pertama, Reformasi Remunerasi yang Berkeadilan.
Pendapatan resmi APH harus realistis. Disesuaikan dengan tingkat risiko pekerjaan, beban tanggung jawab, dan inflasi. Gaji layak adalah fondasi pertama anti-korupsi.
Kedua, Pengetatan Pengawasan dan Sanksi Tegas.
Remunerasi tanpa pengawasan = korupsi dilegalkan. Maka perlu sistem pengawasan internal yang kuat, serta sanksi pemecatan tanpa kompromi bagi yang terbukti menyimpang.
Hanya dengan menjamin kesejahteraan yang memadai, negara punya legitimasi moral untuk menuntut integritas mutlak dari APH.
Jika tidak, semua jargon “reformasi birokrasi” dan “zona integritas” di tubuh lembaga hukum hanya akan jadi kosmetik politik. Indah di spanduk, tapi gagal menyentuh akar persoalan.
Karena selama perut masih lapar, integritas akan selalu diuji. Dan ujian itu, terlalu sering, dimenangkan oleh uang. (ams)
Stasiun Ngorombo, Jawa Tengah
PKL. 22.14 WIB, 6 September 2026





