Oleh :Dr H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat/Dosen FH UMI
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo & dr.Tifa tanpa pembuktian secara materiil ijazah asli patut diuji melalui praperadilan untuk dibatalkan demi hukum karena bertentangan dengan asas presumption of innocence. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan didukung bukti materiil yang sempurna.
Berikut ini analisis opini hukum :
I. Kedudukan Pembuktian Materiil dalam Penetapan Tersangka
Berdasarkan instrumen pembaruan hukum acara pidana nasional, khususnya Pasal 90 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses penyidikan mensyaratkan adanya korelasi logis dan alat bukti yang kuat. Apabila tuduhan terkait tindak pidana penyebaran informasi bohong atau pencemaran nama baik berpusat pada keabsahan ijazah, maka ijazah asli tersebut merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) yang harus dibuktikan terlebih dahulu, baik secara akademik maupun secara yuridis, agar sah sebagai barang bukti utama.Tanpa menghadirkan dan membuktikan ijazah aslinya, penyidik tidak dapat membuktikan apakah informasi yang disebarkan oleh Roy Suryo dan dr. Tifa adalah suatu kebohongan (hoaks) atau kebenaran.
II. Pelanggaran Asas Legalitas dan Prinsip Due Process of Law
Undang-Undang yang baru disahkan ini semakin menegakkan prinsip due process of law. Hal ini penting, mengingat :
a. Hukum pidana Indonesia tidak mengenal asumsi atau sangkaan tanpa adanya alat bukti permulaan yang cukup (minimum sufficient evidence). Jika status tersangka dipaksakan hanya berdasarkan asumsi atau dokumen salinan tanpa menguji keaslian dokumen aslinya, hal tersebut mencerminkan kesewenang-wenangan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
III. Lemahnya Konstruksi Hukum Atas Tuduhan
Dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, meneliti dan meragukan keabsahan dokumen negara merupakan bagian dari diskursus publik dan kebebasan akademik. Apabila pihak tertuduh menolak melakukan pengakuan bersalah atau menempuh Restorative Justice karena meyakini penelitian ilmiahnya benar, maka aparat penegak hukum tidak bisa langsung mempidanakan tindakan tersebut tanpa membuktikan secara saintifik (scientific evidence) bahwa ijazah yang dipermasalahkan benar-benar asli melalui pembuktian ijazah fisik, dan pembuktian proses akademik yang sah.
IV. Mekanisme Koreksi Melalui Praperadilan
Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025 secara progresif telah memperluas subjek yang berhak mengajukan praperadilan, termasuk memberikan ruang koreksi horizontal terhadap tindakan penyidikan yang tidak sah. Penetapan tersangka yang cacat formil maupun materiil (ketiadaan bukti ijazah asli) menjadi celah hukum yang sangat kuat untuk diuji melalui mekanisme praperadilan guna menjamin kepastian hukum yang berkeadilan.
Kesimpulan :
Menetapkan Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tanpa menghadirkan bukti ijazah asli patut dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap asas pembuktian dalam hukum acara pidana. Tindakan ini berpotensi melanggar hak asasi tersangka dan tidak sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menjunjung tinggi kebenaran materiil dan formil demi substansi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Makassar, 26-06-2026


