Oleh : Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H
Pendiri Institut Hukum Indonesia
Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia
Penegakan hukum pada kasus yang menyeret pejabat tinggi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) dan melibatkan oknum militer aparat bersenjata menunjukkan arogansi militer dan dilema besar dalam proses penegakan hukum terhadap elit Kejagung yang seharusnya taat proses hukum yang dilakukan Polri tanpa melibatkan kekuatan militer.
Fenomena ini memperlihatkan adanya benturan antara supremasi sipil murni dan intervensi institusi bersenjata yang berpotensi merusak independensi peradilan.
Penulis menganalisis mengenai tantangan proses penegakan hukum jika TNI melibatkan diri dalam pusaran dugaan perkara pidana oknum Febriansyah (Jampidsus Kejagung) :
1. Ambiguiltas Regulasi dan Pelibatan TNI Pelibatan personel TNI untuk mengamankan aset atau kediaman pejabat Kejaksaan memicu perdebatan konstitusional. Berdasarkan UU TNI No. 34 Tahun 2004, tugas utama militer adalah pertahanan negara, bukan penegakan hukum. Meskipun payung hukum perbantuan merujuk pada Peraturan Presiden terkait perlindungan jaksa, dalih ini sering kali ditafsirkan terlalu longgar. Hal ini mengaburkan batas antara diskresi administratif dan ketentuan tata kelola negara demokratis, yang mensyaratkan fungsi penegakan hukum sepenuhnya kompetensi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
2. Tantangan Penanganan Perkara Koneksitas Ketika suatu tindak pidana turut melibatkan anggota militer aktif, penanganannya beralih menjadi perkara koneksitas di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Tantangan utamanya adalah kompleksitas koordinasi, perbedaan kultur (semangat korsa vs transparansi sipil), serta kewenangan absolut Oditur Militer. Potensi konflik kepentingan sangat rentan terjadi, terutama ketika penyidik dari institusi yang berbeda harus mengusut dugaan penyimpangan di internal masing-masing. Pertanyaannya apakah terhadap kasus Febriansyah terdapat oknum petinggi TNI yang ikut menikmati dugaan hasil gratifikasi/korupsi tersebut, sehingga TNI melibatkan diri menjaga rumah terduga Febriansyah ansich Jampidsus Kejagung.
3. Ancaman terhadap Supremasi Sipil.
Dalam negara hukum yang demokratis (rule of law), supremasi sipil menuntut agar lembaga yudisial dan penegakan hukum steril dari intimidasi kekuatan bersenjata. Pengerahan pasukan militer bersenjata, baik sebagai penjagaan maupun upaya mengintervensi proses hukum antar-lembaga (seperti Polri), secara psikologis dapat menekan penyidik sipil. Situasi ini mengikis kepercayaan publik (public trust) dan menciptakan kesan bahwa kekuasaan tertentu kebal terhadap hukum karena dilindungi oleh kekuatan paksaan (koersif) militer.
4. Krisis Akuntabilitas dan Independensi Kejaksaan .
Ketika pejabat tertinggi pidana khusus yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan kerah putih justru menjadi objek penyelidikan, hal tersebut memicu krisis legitimasi kelembagaan. Upaya Polri yang melakukan penggeledahan disertai pengawalan Brimob membuktikan adanya dinamika penegakan hukum yang tajam. Penegakan hukum yang adil menuntut dihapuskannya segala bentuk impunity (imunitas), di mana siapapun, tanpa memandang latar belakang institusinya, harus tunduk pada proses peradilan yang transparan dan akuntabel.KesimpulanMenghadapi kekuatan bersenjata dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian institusional, transparansi, dan kontrol sipil yang ketat. Kunci penyelesaian bukan terletak pada unjuk kekuatan melalui pengerahan massa militer, melainkan pada sinergi prosedural antara Polri, KPK, dan POM TNI sesuai dengan yurisdiksi masing-masing demi menjamin tegaknya keadilan yang murni.
Terhadap kasus a quo, Polri sedang berusaha mengangkat citra proses penegakan hukum tanpa diskriminatif. Bravo Penyelidik & Penyidik Polri,Polda Metro Jaya.
Malino Gowa, 10072026
PKL.20.42 wita.








