Oleh :Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat & Dosen FH UMI
Negara hukum Indonesia secara tegas menjamin prinsip equality before the law. Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya. Namun, jurang antara teori dan realita di lapangan sering kali memicu kekecewaan publik. Hukum dinilai diskriminatif, bergerak cepat untuk masyarakat biasa, namun lambat atau memberikan kelonggaran prosedural ketika melibatkan figur elite, aparat, atau pejabat negara. Diskriminasi Hukum dan Pelanggaran Asas Persamaanbukti paling nyata dari krisis kesetaraan di depan hukum terlihat dari perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dan kelompok elite saat berhadapan dengan hukum. Penanganan suatu perkara kerap memunculkan tanda tanya publik terkait potensi konflik kepentingan dan perlindungan istimewa yang mencederai prinsip kesetaraan tersebut.
Tengoklah contoh kasus Febrie Adriansyah. Penanganan dugaan tindak pidana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini menjadi salah satu ujian integritas penegakan hukum di Indonesia. Berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat sipil, menyoroti penanganan kasus yang dinilai berbeda dengan prosedur standar. Masyarakat menuntut transparansi dan perlakuan yang sama agar tidak ada kesan tebang pilih atau perlindungan institusional yang mencederai prinsip dasar persamaan di hadapan hukum. Kasus Korlantas: Skandal korupsi di Korps Lalu Lintas Polri juga menjadi preseden buruk dalam tata kelola penegakan hukum anti korupsi. Kasus mega-korupsi yang melibatkan petinggi Polri ini menguji sejauh mana institusi mampu bersikap objektif.
Perjalanan panjang penegakan kasus ini menyoroti bagaimana aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan justru melakukan penyalahgunaan wewenang. Pembenahan Total sangat urgen dilakukan. Pemberlakuan hukum yang diskriminatif tidak hanya merusak keadilan prosedural, dan keadilan subtantif, akan tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan negara. Tanpa adanya keberanian untuk menindak pelanggar hukum tanpa pandang bulu, keadilan di Indonesia akan terus menjadi ilusi. Supremasi hukum harus ditegakkan dengan berani dan tidak diskriminatif, terlepas dari latar belakang jabatan atau institusi pelaku. Publik menuntut agar prinsip paling mendasar yakni kesetaraan di depan hukum harus diwujudkan. Penulis menilai Perkara Febrie Adriansyah Jadi Ujian komitmen penegakan hukum pidana tanpa diskriminatif di Indonesia.
Publik akan berhak mengevaluasi, apakah aparat penegak hukum benar-benar menerapkan prinsip equality before the law, atau justru masih terdapat perlakuan istimewa terhadap Febrie Adriansyah. Penanganan perkara Febrie Adriansyah menjadi momentum menguji konsistensi sistem peradilan pidana terpadu, transparansi, dan akuntabilitas. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mempertegas bahwa Polri dan Kejaksaan Agung tidak menegakkan hukum sesuai kehendak asas equality before the law.
Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before adalah Salah satu prinsip atau asas penting suatu negara hukum atau dikenal asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin UUD 1945 dan UU HAM.
Bila asas equality before the law tidak bisa diberlakukan di Indonesia, maka idealnya bubarkan saja institusi penegak hukum, karena hanya memboroskan APBN, dan menyakiti hati rakyat.
Bone, 19 Juli 2026





