Opini  

KPK Berwenang Mengambil Alih Perkara Korupsi Tapi diduga “Mati Rasa”

Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat
Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia.

Pernyataan dan atau usulan pak Mahfud MD agar perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan Febri Adriansyah berdasar hukum dialihkan untuk ditangani KPK. KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Polri atau Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (perubahan kedua atas UU KPK) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK awal).

Pengambilalihan ini dapat dilakukan oleh KPK apabila memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • Laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti
  • Penanganan berlarut-larut atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Ditujukan Adanya kepentingan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya
  • Mengandung unsur tindak pidana korupsi.
  • Adanya hambatan akibat campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Setelah KPK meminta pengambilalihan secara resmi, Polri atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

Jadi dapat disimpulkan bahwa KUHAP tidak mengatur kewenangan Kejaksaan Agung untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani Polri.
Namun terhadap kasus Febri Ardiansyah KPK sepertinya “mati rasa” untuk mengambil alih perkara tersebut yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung. Padahal Kejaksaan Agung terindikasi mengambil alih perkara dugaan korupsi tersebut diduga untuk melindungi Febria Ardiansyah dan pihak terkait lainnya.
Makassar, 21 Juli 2026.