Opini  

Dr. Sulthani: Frasa “Perawatan Selangkangan” Masuk Delik Penghinaan UU ITE Jika Tak Bisa Dibuktikan

MAKASSAR — Praktisi hukum Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. mengingatkan wartawan wajib taat pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama soal privasi narasumber.

Pernyataan itu disampaikan Sulthani menanggapi aksi oknum wartawan yang membuntuti Bupati Gowa, Husniah Talenrang, hingga ke klinik kecantikan, lalu menyebutnya “perawatan selangkangan” di depan Pansus DPRD Gowa.

“Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan wartawan patut menghormati hak privasi narasumber. Kode Etik Jurnalis juga mengajarkan wartawan untuk menolak membeberkan rahasia pribadi narasumber,” kata Sulthani, Selasa (7/7/2026).

Menurut Sulthani, wartawan tidak boleh menarik kesimpulan pribadi bila mendapatkan sumber berita. Tindakan membuntuti HT hingga klinik justru menunjukkan orientasi kepentingan sendiri.

“Oknum wartawan itu harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan pidana jika HT mengadukan dan atau melaporkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

Sulthani menyebut ada dua potensi jerat hukum. Pertama, dugaan delik penghinaan dan atau ujaran kebencian berdasarkan UU ITE, khususnya terkait frasa “perawatan selangkangan”. Kedua, keterangan di hadapan Pansus DPRD Gowa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Apalagi jika yang disampaikan di hadapan Pansus tidak dapat dipertanggungjawabkan. Idealnya sang wartawan sekalian melakukan liputan dengan menjadikan HT sebagai narasumber, apa dan mengapa HT mengunjungi klinik kecantikan,” jelas Sulthani.

Ia menambahkan, keterangan oknum wartawan di depan Pansus yang tidak dalam kapasitas bertindak selaku jurnalis harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
“Karena itu, Dewan Kehormatan organisasi pers harus melakukan klarifikasi kepada oknum wartawan jika terdapat pengaduan dari HT,” tutup Sulthani.

Seperti yang ramai dimuat berbagai media sosial beberapa waktu lalu, seorang wartawan bernama Zainal Abidin membeberkan hasil investigasinya terhadap perjalanan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, saat mendatangi klinik kecantikan di bilangan jalan Hertasning Makassar.

Oknum wartawan tersebut menyebut bahwa sang bupati melakukan perawatan selangkangan.

Atas kesaksiannya tersebut, Bupati Husniah Talenrang telah melaporkan Zainal Abidin dan Kadis Perhubungan Kabupaten Gowa ke Mabes Polri.

Persoalan frasa perawatan selangkangan ini memang menjadi salah satu poin penting dalam kesaksian Zainal Abidin.

Bagi seorang wartawan, sangat dilarang beropini dan mengambil kesimpulan sendiri atas sebuah obyek liputannya. Tugas seorang wartawan atau jurnalis hanya memberitakan fakta dan data yang dilihat dan didapatnya.

Terkait frasa perawatan selangkangan yang disebut di depan sidang pansus, sejumlah pihak justru mempertanyakannya. Apakah saat itu, oknum wartawan tersebut melihat langsung sang bupati melakukan perawatan selangkangan. Kalau tidak mihat langsung, berarti dia beropini dan membuat kesimpulan sendiri. Sesuatu yang sangat dilarang dalam Kode Etik Jurnalistik. (*)