MAKALE – Sidang lanjutan perkara perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Makale kembali digelar pada Senin, 8 September 2026. Perkara No. 92/Pdt.BTH/2026/PN.Mkl ini diajukan Mesita yang merasa dirugikan atas eksekusi rumah orang tuanya di wilayah Rembon.
Dalam persidangan tersebut, pihak pelawan menghadirkan saksi ahli kenotariatan dan hukum acara perdata, Dr. Muh. Ilham Arisaputra, S.H., M.H.
2 Poin Kunci dari Keterangan Saksi Ahli
Dalam keterangannya, Dr. Ilham menyoroti 2 hal utama:
1. Keabsahan AJB
“Akta Jual Beli harus ditandatangani para pihak. Jika ada pihak tidak ditandatangani, maka akta jual beli cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan atas tanah,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
2. Kelebihan Eksekusi
Ahli menyoroti amar putusan yang tidak menyebutkan batas-batas lokasi eksekusi secara rinci. Menurutnya, eksekusi harus kembali pada objek gugatan dalam putusan.
“Setelah memperhatikan batas objek gugatan khususnya sebelah timur yang jelas dinyatakan tanah dan rumah milik Ambe Sumang (Baco), maka rumah tersebut tidak dapat dieksekusi karena bukan objek sengketa. Apalagi tanah tersebut telah bersertifikat sejak tahun 1983. Sehingga eksekusi rumah tersebut merupakan kelebihan eksekusi,” jelasnya.
Dr. Ilham juga menegaskan bahwa pihak ketiga yang dirugikan wajib dilindungi. “Karena pelawan adalah salah satu ahli waris yang tidak digugat, maka kepentingannya wajib dilindungi dari eksekusi. Dia adalah ahli waris yang benar dan beritikad baik,” ujarnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Pelawan
Kuasa hukum pelawan, Pither Ponda Barany, menyatakan bahwa meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, adanya perlawanan dari pihak ketiga yang berkepentingan membuat eksekusi masih bisa diperbaiki melalui putusan perlawanan.
“Apalagi Terlawan I tidak pernah menguasai tanah sejak diterbitkannya Akta Jual Beli tahun 1993. Jika majelis sependapat bahwa AJB cacat karena tidak ditandatangani, maka tidak bisa jadi dasar hak milik,” kata Pither.
Ia menutup dengan harapan agar pengadilan tetap menjadi tempat mencari kebenaran dan keadilan. “Biarlah rakyat yang melihat. Semua bekerja di bawah sumpah, baik hakim, pengacara maupun saksi-saksi,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya diagendakan untuk pembacaan putusan sela terkait perlawanan tersebut. (ams)












