Usai Dilaporkan ke Polrestabes, Taufik Hidayat Laporkan Balik Advokat ke Polda Sulsel

Taufik Hidayat usai melaporkan seorang pengacara di Mapolda Sulsel, Senin, 1 Agustus 2026, didampingi tim penasehat hukumnya.

MAKASSAR — Aktivis dan Ketua Gibran Center Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat, resmi melaporkan balik seorang Advokat ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada Senin, 1 September 2026.
Pelaporan ini dilakukan Taufik sebagai respons atas laporan yang lebih dulu dilayangkan oleh sang Advokat tersebut terhadap dirinya di Polrestabes Makassar.

Didampingi tim kuasa hukum dari Divisi Bantuan Hukum Institut Hukum Indonesia (DBH IHI): Achmad Syahban AL, S. H., Andi Syahrul Mubarak, S.Sos., S. H., dan Masdar, S.H., Taufik mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk membuat laporan resmi. Ia menilai laporan sebelumnya tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.

“Konflik hukum ini bermula dari pelaporan di Polrestabes Makassar. Padahal sebelumnya saya juga aktif menyoroti dugaan kasus korupsi di Kota Makassar. Dan oknum advokat diduga membuat serta menyebarkan konten video menyebut nama saya berpotensi saya dianggap memfitnah atau menghina pejabat yang saya laporkan di KPK. Kami mengambil langkah hukum ini untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan menguji kebenaran materiil atas laporan kepada klien kami,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Taufik, Masdar.

Taufik menegaskan, pelaporan balik merupakan bentuk perlawanan hukum yang sah agar persoalan ini dapat diusut secara transparan dan berimbang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan masih mempelajari berkas laporan yang masuk. Polisi akan menentukan langkah penyelidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena terjadi setelah Taufik beberapa waktu lalu melaporkan dugaan korupsi di Kota Makassar ke KPK. Sejumlah elemen masyarakat Sulsel juga sebelumnya telah menyuarakan dukungan kepada Taufik dan mendesak evaluasi penanganan kasus yang menjeratnya. (ams)