Oleh: Dr. H. Sulthani, S. H., M. H.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum UMI Makassar
MAKASSAR – Tujuan utama bernegara adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Namun, tujuan itu terancam ketika negara dikendalikan oleh kolaborasi antara penguasa dan pengusaha.
Dalam kondisi itu, arah kebijakan publik bergeser. Dari kesejahteraan rakyat berubah menjadi pemenuhan syahwat keuntungan segelintir elit. Fenomena ini disebut oligarki atau kapitalisme kroni.
Di dalamnya hukum dan regulasi bisa “dipesan” demi melanggengkan kekuasaan dan kekayaan secara bersamaan. Bisa dipastikan masyarakat adil dan makmur tidak akan pernah terwujud.
Peringatan Para Ahli
Para pemikir politik dan ekonomi telah lama memperingatkan bahaya leburnya batas antara pemegang otoritas dan pemilik modal.
1. Jeffrey Winters – Teori Oligarki
Winters menjelaskan oligarki modern tidak lagi mengandalkan kekerasan fisik. Mereka menggunakan kekayaan material untuk mempertahankan dan meningkatkan kekuasaan, yang disebut wealth defense.
Ketika pengusaha menjadi penguasa, kebijakan negara bertransformasi menjadi tameng pelindung kekayaan kelompok tertentu.
2. Joseph Stiglitz – Ketimpangan Ekonomi
Ekonom peraih Nobel ini menyoroti regulatory capture atau pembajakan regulasi. Ketika elit bisnis mendominasi politik, mereka akan merancang sistem hukum, politik, pidana, pajak, dan ketenagakerjaan yang menguntungkan diri sendiri. Akibatnya jurang ketimpangan sosial semakin lebar.
3. Karl Marx – Teori Kelas
Dalam pandangan Marxisme klasik, negara adalah “komite khusus” yang mengelola urusan kaum borjuis atau pemilik modal. Penggabungan langsung peran penguasa-pengusaha menegaskan bahwa kebijakan publik hanyalah instrumen mengamankan akumulasi kapital.
Dampak Nyata Bagi Demokrasi
Gabungan kekuatan ini melahirkan konsekuensi berbahaya bagi tata kelola negara:
1. Hukum tebang pilih:
Aturan diperketat untuk rakyat kecil, tapi dilonggarkan atau diberi pengecualian bagi elit. Contohnya, pengampunan pajak dan kelonggaran AMDAL.
2. Komersialisasi layanan publik:
Sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dialihkan menjadi ladang bisnis berorientasi laba, bukan pelayanan warga.
3. Mandulnya pengawasan:
Kekuatan modal masif mampu membeli pengaruh media massa dan menjinakkan lembaga pengawas. Checks and balances pun tidak berjalan.
Hipotesa
Negara yang diurus secara transaksional oleh duet penguasa dan pengusaha akan kehilangan watak demokratisnya dan berubah menjadi korporasi raksasa. Hukum menjadi alat, aturan diubah menyesuaikan keinginan mereka untuk melanggengkan kekuasaan demi menjaga usaha dan kekayaannya.
Rakyat tidak lagi dipandang sebagai warga negara yang berdaulat, melainkan hanya sebagai konsumen atau komoditas ekonomi.
Fenomena ini melahirkan lingkaran setan: yang kaya makin kaya, yang miskin makin dimiskinkan agar mudah dikendalikan. Bagi sebagian orang tidak masalah menjadi pengkhianat bangsa dan negara, menjadi penjilat rezim penguasa, yang penting bisa menjadi orang kaya.
Kerusakan sistem ketatanegaraan akan semakin leluasa jika para ilmuwan, politisi, tokoh agama, jurnalis, dan aktivis memilih diam karena mempertuhankan harta dan jabatan. Mereka ikut menjadi bagian dari penguasa dan pengusaha dalam membangun konstruksi kemiskinan rakyat secara terstruktur, sistematis, dan masif. (ams)
Makassar, 31 Agustus 2026_
Pukul 04.18 WITA.




