Oleh : Dr.H.Sulthani S.H.,M.H.
Advokat & Dosen FH UMI.
Transisi kekuasaan dari era pemerintahan Joko Widodo–Ma’ruf Amin ke era Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka ditandai pergeseran corak demokrasi dari paradoks populisme elektoral menuju konsolidasi kekuasaan elite yang kuat (imperial presidency). Demokrasi Indonesia dinilai tidak tumbang lewat kudeta militer, tetapi mengalami kemunduran secara perlahan (democratic backsliding) melalui pemanfaatan hukum sebagai alat kekuasaan.
Dinamika Demokrasi Era Jokowi–Ma’ruf (2019–2024) pada Periode kedua kepemimpinan Joko Widodo diwarnai oleh paradoks besar, dimana tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pembangunan ekonomi dan infrastruktur oleh golongan pro pemerintah memandang tinggi, namun kualitas kebebasan sipil dan indeks demokrasi justru mengalami kemerosotan tajam. Bergabungnya sebagian besar kekuatan partai politik ke dalam barisan koalisi pemerintah membuat fungsi kontrol parlemen melemah drastis, tak ada oposisi. Sehingga dengan mudahnya politik dinasti dibangun dengan mengabaikan etika politik baik secara moralitas maupun konstitusi. Menjelang akhir masa jabatannya, kritik pedas diarahkan pada lahirnya praktik dinasti politik serta kontroversi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, meski disadari minim pengalaman politik dan wibawa kepemimpinan.
Asrinaldi dan Yusoff (2023): Menyebutkan bahwa demokrasi di era Jokowi mengalami kegagalan konsolidasi di lima arena penting—masyarakat sipil, masyarakat politik, supremasi hukum, birokrasi, dan ekonomi—sehingga substansi demokrasi liberal tergerus.
Saiful Mujani (Indonesian Survey Institute) Mencatat bahwa meskipun kepuasan terhadap figur personal Jokowi tinggi, publik tetap menyadari adanya kemunduran substansial makna demokrasi dan penolakan terhadap upaya perpanjangan masa jabatan.
Sementara arah politik dan demokrasi era Prabowo– Gibran (2024–Sekarang)
Dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, lanskap politik bergerak menuju stabilitas nasional yang mengutamakan koalisi gemuk, kabinet boros dan konsep demokrasi retorik seolah hendak menyatukantetapi amat muda terbaca, yang bersatu adalah kepentingan golongan, bukan kemaslahatan bangsa dan negara. Pemerintah sering menegaskan komitmen bahwa Indonesia tetap menjadi negara demokrasi hasil pemilu rakyat. Tetapi implementasinya hasil pemilu rakyat dikudeta menjadi pemilu kekuasaan. Bayang-bayang dominasi kekuasaan eksekutif yang terlalu kuat (imperial presidency) memunculkan kekhawatiran baru. Kebijakan strategis seperti penertiban aset skala besar hingga pengelolaan sektor-sektor vital melibatkan pendekatan keamanan dan institusi negara secara masif, mengeleminir kesempatan rakyat hidup sejahtera, bahkan rakyat merasa terjajah di negeri sendiri.
Kini masyarakatsipil dihadapkan tantangan karena ruang kritik menjadi sangat beresiko pelemahan kebebasan berekspresi dan marjinalisasi kelompok masyarakat sipil dinilai masih menjadi pekerjaan rumah terbesar dalam menjaga iklim check and balances.
Denny Indrayana (Pakar Hukum Tata Negara) Mengingatkan bahwa kendali kekuasaan yang terpusat dan potensi blunder narasi politik dari istana berisiko melemahkan legitimasi serta penegakan hukum yang berkeadilan.Yoes Kenawas (Pengamat Politik Atma Jaya) menilai bahwa agenda penguatan kebebasan sipil dan perlindungan suara kritis berpotensi dikesampingkan demi mengutamakan stabilitas program pembangunan nasional.
Dan upaya menjaga program pemerintah yang tidak dibutuhkan rakyat karena jauh dari harapan adil makmur semisal program MBG dan KopDes dengan memelihara ormas yang siap dimanfaatkan sebagai alat untuk membenturkan sesama masyarakat sipil adalah bentuk kekuasaan anti demokrasi.
Sebagai kesimpulan daptbdikatakan bahwa opini demokrasi Indonesia saat ini berada dalam fase transisi struktural yang rentan. Akibat warisan era Presiden Jokowi yang diteruskan oleh Presiden Prabowo berupa pelemahan oposisi dan peran masyarakat sipil dalam pembangunan, sehingga manipulasi prosedur hukum berlanjut menjadi gaya konsolidasi kekuasaan yang terpusat. Agar tidak tergelincir kembali ke jurang otoritarianisme modern, maka elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media harus terus merawat fungsi kontrol, untuk menyelematkan negara dari mafia politik, mafia ekonomi dan mafia hukum bertopeng “demokrasi” tanpa adanya kebebasan sipil yang substantif.
Makassar, 20 Agustus 2026
pkl.22.30 wita.




