Makassar – Sidang Praperadilan perkara Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN.Mks yang diajukan Taufiq Hidayat ditunda. Sidang yang dipimpin Hakim Heriaty, S., H., M., H., di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 21 Agustus 2026, terpaksa ditunda karena pihak Termohon tidak hadir.
Termohon dalam perkara ini adalah penyidik Polrestabes Makassar.
Tim kuasa hukum Pemohon yang hadir dalam sidang tersebut yakni Jamal Jamaluddin, S., H., Ahmad Fauzan, S.H., M.H., dan Andi Syahrul Mubarak, S. Sos., S.H.
Uji Sah Penetapan Tersangka dan Penyitaan
Kuasa hukum Taufiq Hidayat mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polrestabes Makassar.
Ada dua poin utama yang dipersoalkan tim advokat.
Pertama, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak berdasar. Menurut tim kuasa hukum, penetapan itu tidak berdasarkan Berita Acara Pelapor yang mengaku sebagai korban.
Kedua, terkait penyitaan. Tim advokat menyebut tidak ada Berita Acara Penyitaan yang mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Baik sebelum maupun sesudah penyitaan dilakukan, surat tersebut tidak pernah diterima klien.
Praperadilan Sebagai Alat Kontrol
Para kuasa hukum menegaskan, praperadilan memiliki peran penting sebagai alat kontrol terhadap penegak hukum.
“Praperadilan penting untuk melindungi hak asasi tersangka dari tindakan penetapan tersangka dan penyitaan yang kami pandang tidak sesuai KUHAP. Harus dinyatakan tidak sah,” ujar salah satu kuasa hukum di persidangan.
Mereka juga menilai praperadilan berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan agar proses pidana tetap berjalan adil dan sesuai aturan hukum.
Hakim tunggal PN Makassar kemudian menunda sidang dan akan menjadwalkan ulang dengan memanggil kembali pihak Termohon. (*)












