Makassar, sukainews.com – Komunitas Advokat Meja Panas bersama Forum Solidaritas Advokat (Forsa) menggelar diskusi “Ngobrass” atau Ngobrol Bareng Advokat Sulawesi Selatan di Restoran Istana Rasa, Jalan Datu Museng, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Puluhan advokat se-Kota Makassar hadir dalam forum ini. Acara tersebut disponsori oleh Advokat Bobby A. Bertus Kondoy, S.H., M.H.
Mengangkat tema *”Penguatan Peran Profesi Advokat Perspektif UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP”*, diskusi ini menjadi ruang refleksi profesi advokat menyikapi diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Acara dipandu oleh Advokat Solihin Jamain, S.H. Hadir sebagai narasumber Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., Advokat Syahrir Cakkari, S.H., M.H., dan Hamka Hamzah, S.H.
KUHAP Baru Tempatkan Advokat sebagai Penegak Hukum
Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti bahwa UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan terhadap kedudukan advokat.
“Selama ini KUHAP lama memosisikan advokat hanya sebagai penasihat hukum dengan ruang gerak terbatas. Dalam KUHAP baru, advokat ditegaskan sebagai penegak hukum sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim,” ujar Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
7 Poin Penguatan Peran Advokat dalam KUHAP Baru
Para narasumber merumuskan 7 poin utama penguatan profesi advokat dalam KUHAP baru:
1. *Kedudukan Setara APH*. Pasal 149 ayat 1 KUHAP baru secara eksplisit mengakui advokat sebagai aparat penegak hukum.
2. *Hak Imunitas Profesi*. Pasal 149 ayat 2 menjamin advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun luar persidangan.
3. *Pendampingan Aktif Sejak Tahap Awal*. Advokat berhak mendampingi klien dalam setiap pemeriksaan. Pasal 142 huruf m dan Pasal 149-150 menjamin hak komunikasi dan pendampingan sejak penyidikan.
4. *Hak Akses Bukti dan Dokumen*. Pasal 150 huruf j dan Pasal 153 memberikan hak kepada advokat untuk mengakses bukti dan memperoleh salinan BAP, termasuk dokumen elektronik.
5. *Kewenangan Aktif di Pemeriksaan*. Advokat tidak hanya mendengar, tetapi juga dapat menjelaskan dan menyatakan keberatan yang wajib dicatat dalam BAP.
6. *Lingkup Bantuan Hukum Diperluas*. Pasal 1 angka 22-26 menegaskan bantuan hukum tidak hanya untuk tersangka dan terdakwa, tetapi juga untuk korban, saksi, dan pelapor.
7. *Perlindungan Kelompok Rentan*. KUHAP baru mewajibkan pendampingan advokat bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
“Paradigma lama yang menempatkan advokat sebagai penggembira dalam proses peradilan harus ditinggalkan. Dengan ketentuan baru ini, advokat bisa memberikan intervensi konstruktif dan memastikan hak-hak klien benar-benar terlindungi,” tegas Advokat Syahrir Cakkari, S.H., M.H.
Harapan Advokat Sulsel
Forum Ngobrass ini diharapkan menjadi awal penguatan kapasitas advokat di Sulawesi Selatan dalam mengimplementasikan KUHAP baru.
“Kami menyambut baik penguatan ini. Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan di lapangan, agar tidak ada lagi praktik penyidikan yang menutup akses advokat,” tutup Hamka Hamzah, S.H.
Komunitas Advokat Meja Panas berkomitmen akan terus menggelar diskusi serupa untuk mengawal reformasi sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, inklusif, dan berkeadilan.
Tentang Komunitas Advokat Meja Panas
Komunitas Advokat Meja Panas adalah wadah diskusi dan penguatan profesi advokat di Sulawesi Selatan yang aktif mengawal isu hukum dan keadilan. (*)












