Opini  

Inkonstitusionalitas Pengalihan Penyidikan Perkara Pidana di Tengah Jalan: Tinjauan Yuridis Atas Pelanggaran Asas Due Process of Law dalam Perkara Pidana

oleh : Sulthani

Pengalihan kewenangan penyidikan suatu perkara pidana dari Polri ke Kejaksaan Agung terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung tentu dapat menjadi bahan diskusi serius, khususnya bagi mereka yang belajar hukum acara pidanar. Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan asas due process of law, mekanisme pengalihan penyidikan di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Oleh karena itu, pengalihan penanganan perkara pidana yang masih dalam proses penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung patut dipandang sebagai Pelanggaran Prinsip Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  1. Tiadanya Dasar Hukum Pengalihan Penyidikan. KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari penyidik Polri kepada Kejaksaan. Sistem diferensiasi fungsional membagi kewenangan secara rigid: Polri sebagai penyidik melakukan penyidikan, dan Jaksa bertugas melakukan penuntutan serta penelitian berkas. Pengalihan perkara hanya dibenarkan apabila dilakukan oleh KPK melalui kewenangan supervisi dan koordinasinya.
  2. Pelanggaran Hak Tersangka dan Celah Praperadilan. Pelimpahan perkara yang sah menurut KUHAP mensyaratkan bahwa penyidikan telah tuntas (berkas lengkap atau P-21), alat bukti terpenuhi, dan tersangka telah diperiksa oleh penyidik. Ketika perkara dialihkan tanpa pemeriksaan awal terhadap tersangka oleh penyidik Polri, hal ini berpotensi melanggar hak subjektif tersangka. Situasi ini dapat dimanfaatkan untuk menggugurkan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
  3. Potensi Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)Penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum oleh institusinya sendiri berpotensi memicu konflik kepentingan. Dalam hukum, hal ini memunculkan kekhawatiran objektifitas yang berimplikasi pada lambatnya proses hukum, penanganan yang tidak transparan, atau berujung pada upaya mengaburkan perkara.

Analisis Regulasi Terkait Merujuk pada sistem hukum acara pidana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penegakan hukum harus senantiasa berada dalam koridor legalitas. Pemaknaan kewenangan penyidikan secara sepihak di luar prosedur baku berpotensi merusak supremasi hukum dan melanggar prinsip checks and balances antara penyidik dan penuntut umum.

Penulis dapat simpulkan bahwa tindakan mengalihkan penyidikan perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan dari Polri ke Kejaksaan Agung sebelum berkas dinyatakan lengkap adalah bentuk penyimpangan hukum acara. Bahkan berpotensi disebut sebagai kejahatan dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Alih-alih mengedepankan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, manuver tersebut rentan menimbulkan ketidakpastian hukum, memunculkan celah gugatan praperadilan, hingga mendegradasi kepercayaan publik.

Sebagai rekomendasi penulis untuk memulihkan legitimasi dan menjaga independensi proses penegakan hukum, maka Penanganan perkara tersebut sudah sepatutnya disupervisi secara ketat atau diambil alih oleh KPK sesuai kewenangannya guna menghindari konflik kepentingan. Aparat penegak hukum harus kembali menegakkan hukum murni berlandaskan due process of law demi menjamin kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Jika tidak demikian maka sesungguhnya Indonesia adalah surga bagi para penjahat, karena aparat penegak hukum bersifat keparat. Indonesia bukan negara hukum tetapi negara kompromi berdasarkan kepentingan aparat penegak hukum keparat.