Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.
Ketua Umum PERADIs
Menelisik Modus Transaksional dalam Penegakan Hukum di Indonesia adalah Ironi terbesar dalam sistem peradilan Indonesia ketika hukum yang seharusnya menjadi panglima keadilan justru dijadikan komoditas oleh mereka yang bersumpah jabatan untuk menegakkan hukum. Fenomena “jual-beli perkara” telah menjadi potret buram yang mencederai kepercayaan publik dan mengikis marwah institusi penegak hukum di Tanah Air. Anatomi Kejahatan Penegak Hukum dalam proses Penegakan hukum, yang ideal bertujuan untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, hukum sering kali ditunggangi oleh oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu. Kejahatan ini bersifat sistemik dan terstruktur, melibatkan jaringan konspirasi/mafia dalan proses pradilan dari tingkat penyidikan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Modus Operandi “Mafia Peradilan” Praktik kejahatan penegak hukum sering kali dibungkus rapi melalui diskresi kewenangan. Beberapa modus operandi yang paling menonjol antara lain: Rekayasa Kasus (Case Building) dan Kriminalisasi: Oknum penegak hukum memanfaatkan celah hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang memadai, meski terhadap kasus yang sama tidak diproses sebagaimana mestinya, dan atau tidak ditingkatkan menjadi proses penyidikan dan menetapkan tersangka karena tanpa bergaining transaksional.
Tujuannya adalah untuk memberikan tekanan psikologis agar korban mau memberikan sejumlah uang (pemerasan).Makelar Kasus (Markus) dan Calo Perkara: Melibatkan pihak perantara (bisa berupa oknum sipil, pengacara atau panitera) yang menjanjikan “keringanan hukuman” atau vonis bebas dengan tarif tertentu. Kasus-kasus yang melibatkan oknum pejabat Mahkamah Agung (MA) menjadi bukti nyata bagaimana mafia peradilan bekerja layaknya pasar gelap transaksi hukum.
Penyalahgunaan Kewenangan Sita dan Lelang: Barang bukti sitaan dari tindak pidana sering kali tidak dilaporkan secara transparan atau disalahgunakan peruntukannya sebelum ada putusan pengadilan.
Pengaturan Majelis Hakim dan Putusan: Oknum pimpinan pengadilan atau penegak hukum dapat mengkondisikan susunan majelis hakim untuk memastikan putusan yang dihasilkan sesuai dengan pesanan pihak yang menyuap.
Dampak Sistemik terhadap Negara
Kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan ancaman serius terhadap negara hukum (extraordinary crime). Praktik ini menciptakan ketidaksetaraan di hadapan hukum (equality before the law), di mana keadilan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki modal. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan merosot tajam, memicu apatisme masyarakat, dan menghambat iklim investasi serta pembangunan yang berkeadilan.
Rekonstruksi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Pemberantasan kejahatan penegak hukum membutuhkan langkah revolusioner. Diperlukan sinergi antar-lembaga negara dan pengawasan eksternal yang ketat seperti peran aktif Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan operasi tangkap tangan dan audit integritas internal.Selain itu, reformasi mental dan kesejahteraan aparat perlu diiringi dengan penegakan sanksi yang paling berat bagi oknum yang terbukti melanggar hukum. Pembersihan institusi dari dalam (internal cleansing) adalah syarat mutlak untuk menyelamatkan wajah hukum Indonesia dari jurang kehancuran. Hukum harus kembali pada fitrahnya sebagai instrumen keadilan, bukan alat transaksi bagi mereka yang berkuasa.
Sehingga diperlukan Undang-Undan tentang Pengawasan Aparat Penegak Hukum yang disertai sanksi bagi yang terbukti bersalah menyagunakan kewenangan melakukan transaksi jual beli perkara. Oleh Edwin Sutherland ahli kriminologi menyebutnya sebagai kejahatan kerah putih ( white collar crime) dipopulerkan sejak tahun 1939.
Makassar, 13 Juli 2026
Jam 12.30 wita.




