Oleh : Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat/Dosen FH UMI/Pembina Institut Hukum Indonesia
Pada sidang perdana perkara pidana Roy Suryo dan dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kamis (2/7) yang menolak restorative justice (Keadilan Restoratif) dan plea bargaining (pengakuan bersalah) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen terkait ijazah didasarkan pada penolakan untuk mengakui kesalahan, yang dipandang bertentangan haknya untuk mengungkap fakta dan kebenaran hukum perkara pidana.
Dalam perspektif hukum acara pidana UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan asas-asas hukum pidana, penolakan ini memiliki landasan dan konsekuensi yuridis yang sangat spesifik.
Penulis bermaksud menganalisis sikap mereka ditinjau dari instrumen hukum yang berlaku saat ini diantaranya :
1. Hak Ingkar dan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) menyatakan seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Roy Suryo dan dokter Tifa menolak mengakui kesalahan dan menolak plea bargain (mekanisme pengakuan bersalah). Bagi mereka, tindakan meneliti keaslian ijazah adalah hak meski dipandang sebagai bentuk perlawanan.Dan penelitian akademis objektif, bukan perbuatan pidana. UU Nom 20/2025 Tentang KUHAP memberikan penguatan hak-hak bagi tersangka/terdakwa. Penerapan keadilan restoratif secara mutlak mensyaratkan adanya pengakuan bersalah. Menolak opsi damai (restorative justice) merupakan bagian dari hak tersangka untuk melakukan pembelaan (right to counsel dan right to be heard) di persidangan guna menguji bukti secara kontradiktor.
2. Syarat Material dan Formal Restorative Justice berdasarkan ketentuan KUHAP (UU No.20/2025) Pasal 1 angka 21 juncto Bab IV tentang Keadilan Restoratif, keadilan restoratif adalah pendekatan yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula dan mensyaratkan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa unsur paksaan. Namun jika Terdakwa bersikukuh menolak mengakui kesalahan dan menganggap tidak pernah merugikan pelapor dalam konteks pemenuhan delik yang disangkakan (UU ITE dan KUHP) maka patut pula dipandang sikap mereka konstitusional mempertahankan hak untuk membela diri tidak bersalah. Apabila salah satu pihak secara sadar tidak bersedia menempuh perdamaian karena menolak unsur perbuatan pidana yang dituduhkan, maka syarat formil restorative justice tidak terpenuhi.
3. Asas Equality Before the Law menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Terdakwa bersama Tim kuasa hukum, menolak restorative justice dan memilih maju ke persidangan adalah upaya untuk mendapatkan kepastian hukum materiil. Keduanya menuntut agar pokok perkara—yaitu pembuktian keaslian ijazah yang mereka permasalahkan—diuji secara transparan di ruang sidang pengadilan daripada diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan yang dianggap dapat mengaburkan substansi perkara pidana yang dituduhkan kepada Roy Suryo dengan dokter Tifa
4. Menghindari “Jalan Pintas” Hukum acara pidana. Meskipun KUHAP baru mengakomodir mekanisme restorative justice untuk memulihkan hak korban dan menghindari penjara. Namun hukum pidana modern tetap mewajibkan keseimbangan antara hak korban dan perlindungan hak asasi terdakwa. Penolakan ini menegaskan pandangan bahwa keadilan restoratif tidak boleh dijadikan jalan pintas atau alat kompromi untuk menghapus pertanggungjawaban pidana jika terdakwa merasa tidak melakukan kesalahan yang didakwakan, dan asas legalitas menjamin tidak ada pidana bila tanpa kesalahan (geen staf zonder schuld).
Makassar,04072026/ 01. 39 wita





