Opini  

Konsekuensi Penyelenggaraan Pemerintahan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme

Oleh : Sulthani
Advokat, pemerhati politik

Pelanggaran asas antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 oleh rezim pemerintahan Prabowo-Gibran berkonsekuensi pada rusaknya supremasi hukum, menguatnya oligarki politik, dan pudarnya legitimasi moral pemerintah. Praktik KKN merusak tatanan demokrasi dan mencederai asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang diamanatkan oleh konstitusi dan agenda reformasi 98. Praktik KKN dalam rezim pemerintahan, dalam perspektif hukum nasional dan pandangan para ahli tata negara dapat simpulkan sebagai hipotesa :

1. Asas Penyelenggara Negara (UU 28 Tahun 1999) berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 28 Tahun 1999, disebutkan Presiden dan Wakil Presiden adalah Penyelenggara Negara yang wajib menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Nepotisme didefinisikan secara tegas dalam Pasal 1 angka 5 sebagai perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Para ahli hukum tata negara dan ilmu politik secara konsisten menilai bahwa praktik kolusi dan nepotisme merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Kebijakan pemerintah cenderung melahirkan konflik kepentingan, akibatnya politik dinasti dan kolaborasi elite kekeluargaan dengan oligarki bisnis menciptakan konflik kepentingan yang akut. Hal ini menyimpang dari prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Kehancuran Demokrasi, oleh Pakar ilmu politik mengkaji bahwa rezim yang dibangun di atas praktik nepotisme akan melahirkan kebijakan transaksional. Pemerintahan tidak lagi berorientasi pada kesejahteraan rakyat (welfare state), melainkan berfokus pada pengamanan aset kekuasaan dan bisnis keluarga para elite.

3. Konsekuensi Hukum dan Ketatanegaraan
Jika rezim Prabowo-Gibran terindikasi atau membiarkan praktik KKN dan nepotisme dalam pemerintahannya, maka konsekuensi yang harus dihadapi meliputi:
Pembangkangan Moral dan Hukum masyarakat Sipil: Munculnya gelombang kritik dari kaum akademis idelais dan gerakan masyarakat sipil. Praktik ini memicu hilangnya kepercayaan publik (public trust) karena masyarakat melihat hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Delegitimasi Pemerintahan kareba praktik nepotisme mengakibatkan cacat moral secara ketatanegaraan. Meski secara formil-prosedural mungkin dilegalkan melalui regulasi yang kontroversial, tetapi legitimasi pemerintah di mata hukum dan publik secara substantif gugur. Krisis Institusional dan Penegakan Hukum, akibat Pelemahan lembaga penegak hukum dan anti-rasuah untuk mengamankan kepentingan elit dan penguasa. Penegakan hukum oleh institusi penegak hukum berpotensi hanya sebagai formalitas negara hukum karena penegakan hukum digunakan sebagai alat politik untuk membungkam kaum idealis dan oposisi.

4. Alternatif problem solving diperlukan kajian hukum menuntut adanya mekanisme kontrol yang kuat untuk mencegah dampak terburuk pemerintahan otoriter yang KKN. Perlu penguatan peran DPR dan Yudikatif untuk memastikan lembaga legislatif dan yudikatif menjalankan fungsi check and balances secara independen, lepas dari intervensi kekuasaan eksekutifdengan syarat anggota legislatif dan yudikatif memiliki kemauan politik dan moralitas untuk memperbaiki tatanan pemerintahan negeri ini. Bila perlu harus mendorong Transparansi Publik, mewajibkan pejabat negara untuk membuktikan kewajaran harta kekayaan dan menghentikan pembentukan undang-undang yang menyasar pada kepentingan penguasa, kroni/ keluarga (dinasti politik). Untuk itu memedomani UU 28 Tahun 1999 dan doktrin hukum tata negara, adalah sikap politik yang baki untuk hindari kolusi, korupsi dan nepotisme yang melembaga di dalam rezim pemerintah Prabowo-Gibran sebagai upaya menghindari ancaman nyata pelanggaran konstitusi. Pemerintahan yang terjebak dalam lingkaran KKN akan membawa Indonesia pada kegelapan harapan terwujudnya masyarakat adil makmur, musnahnya demokrasi yang ditandai dengan hancurnya prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan.