Makassar – Penutupan akses pagar pintu depan kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mendapat sorotan serius dari Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI), Dr. H. Sulthani, S. H , M. H.Pintu depan PN Kelas 1A Khusus Makassar terletak di Jalan Kartini, sebelah selatan Lapangan Karebosi.
Menurut Sulthani, penutupan akses pintu depan, termasuk pagar kawat berduri, mengesankan PN Kelas 1A Khusus Makassar tidak aman. Bukan itu saja, penutupan itu juga dinilai sangat menggangu kenyamanan para pencari keadilan, termasuk Advokat.
“Kami sudah menyampaikan saran tertulis secara resmi kepada Ketua PN Kelas 1A Khusus Makassar. Intinya, kami meminta akses pintu depan tersebut dibuka saja,” kata Sulthani, Selasa, 12 Januari 2026.
Pembukaan akses tersebut, menurut dia, penting untuk lebih memaksimalkan pelayanan publik pada PN Kelas 1A Khusus Makassar.

Surat dari Sulthani selaku Pembina IHI sudah diterima di Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kelas 1A Khusus Makassar, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam suratnya, Sulthani menyampaikan sejumlah saran kepada Ketua PN Kelas 1A Khusus Makassar.
Diantara saran tersebut, jelas dia, diharapkan akses pintu pagar depan dibuka untuk publik/pencari keadilan, agar disediakan kursi pengunjung di sekitar ruang sidang utama, termasuk di sekitar koridor ruang sidang bagian depan PN Kelas 1A Khusus Makassar ditambah. Kemudian kiranya dianggarkan pembangunan kanopi di samping dan di depan gedung pengadilan agar publik tidak kehujanan jika musim hujan dan tidak kepanasan jika musim kemarau, termasuk dapat dimanfaatkan menjadi ruang tunggu khususnya di sekitar tangga masuk pengadilan. Kemudian tak lupa diusulkan agar PN Kelas 1A Khusus Makassar juga menyiapkan ruang tunggu Advokat yang memadai.
“Kami hanya sarankan. Jika berkenan, Alhamdulillah. Kami sangat bersyukur serta berterimakasih kepada Ketua PN Kelas 1A Khusus Makassar bersama jajarannya. Kami tidak ingin melihat PN Kelas 1A Khusus Makassar terkesan kumuh dan menakutkan karena pengunjung duduk di lantai, pagar ranjau masih terkesan sengaja dipertahankan. Kasihan para lansia yang kebetulan diundang jadi saksi atau pencari keadilan harus duduk dilantai menunggu sidang” ujar Dr. H. Sulthani, S. H., M. H. (*)












