Tanah Adat Paduppa Karobbi Tidak Bisa Dirampas, Sejarah Tidak Bisa Dipalsukan

Kantor Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan

Sinjai – Kasus tanah adat Paduppa Karobbi seluas 6,65 Ha di Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kembali berperkara di Pengadilan Negeri Sinjai.
Penggugat I Haniah dan Penggugat II Sari Bulan kembali mengajukan gugatan terhadap Muhayyang (Tergugat I), Syiah (Tergugat II) dan Isna Thamrin (Tergugat III). Gugatan mereka teregistrasi dengan No. 6/Pdt.G/2026/PN.Snj. Saat ini, dalam tahap mediasi.

Sebelumnya, pada 16 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) (BHT) atau gugatan tidak dapat diterima atas perkara No. 12/Pdt.G/2025/PN.Sinjai.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Merah Putih Indonesia (LSM KMPI), Muhammad Amsul Sultan A Mappasara, S. H., M. Si., selaku pendamping tergugat, menjelaskan, pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum atas perkara gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Sinjai.

“Ada bukti yang sangat kuat bahwa tanah adat Paduppa Karobbi adalah milik tergugat. Tanah adat tersebut tidak pernah dirampas. Sejarah tidak bisa dipalsukan,” tegasnya dalam rilis yang dikirim ke rakyatsatu.com, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut dia, dasar gugatan baru ini adalah SPPT/PBB yang diubah secara diam-diam tanpa perintah atau penetapan majelis hakim saat sidang perkara No. 12/Pdt.G/2025/PN. Sinjai, masih berlangsung akhir tahun 2025.

Dia pun membeberkan. Setidak ada 27 bukti untuk melawan atau menghadapi gugatan tersebut.

Berikut daftar 27 bukti tanah adat Paduppa Karobbi versi LSM KMPI selaku Pendamping Hukum Ahli Waris.

A. Bukti Sejarah & Riwayat Tanah
1. Fakta: Riwayat tanah warisan leluhur sejak tahun 1840, usia 186 tahun
2. Fakta: Hibah Tanah Adat Paduppa Karobbi tanggal 17 April 1961
3. Fakta: Akta Adat Penetapan Penerima Hibah Tanah Adat Paduppa Karobbi
4. Fakta: Akta Hibah Adat Paduppa Karobbi 17 April 1961
5. Fakta: Surat Pernyataan Petta Kasolang melepas hak garap 7 Januari 1960
6. Fakta: Surat Amanah Petta Syiang tahun 1968
7. Fakta: Amanah Adat Perkawinan Kenegaraan dua Distrik Bulo-Bulo Barat & Timur 17 April 1961
8. Fakta: Amanah Tanah Adat Pusaka
9. Fakta: Silsilah Petta Palallo, kakek Petta Syiang
10. Fakta: Silsilah Andi Rochmiliyar binti Andi Mappiare

B. Bukti Fisik & Batas Lokasi
11. Fakta: Fisik rumah permanen 70 tahun yang ditempati penggarap/penjaga amanah Tanah Adat Paduppa Karobbi
12. Fakta: Peta lokasi Tanah Adat Paduppa Karobbi
13. Fakta: Peta batas alam permanen Utara–Selatan dipisah Jalan Sultan Hasanuddin/Persatuan Raya Sinjai–Malino sejak 600 tahun tidak pernah bergeser
14. Fakta: Foto lokasi Tanah Adat Paduppa Karobbi

C. Bukti Saksi-Saksi
15. Fakta: Saksi sejarah ahli waris 3 orang, usia 77–81 tahun
16. Fakta: Saksi sejarah Dodo Botti 4 orang pada 17 April 1961, usia 79–88 tahun
17. Fakta: Saksi fisik-setempat yang tinggal lebih 70 tahun
18. Fakta: Surat Pernyataan 4 orang saksi fisik-setempat yang menempati tanah warisan milik Petta Syiang lebih 70 tahun
19. Fakta: Rekaman dan video hasil wawancara Tim Investigasi LSM KMPI terhadap saksi sejarah, saksi ahli waris, dan saksi fisik-setempat

D. Bukti Hukum & Administrasi
20. Fakta Hukum: Putusan Perkara No. 12/Pdt.G/2025/PN.Snj NO (BHT) tanggal 16 April 2026
21. Fakta: IPEDA tahun 1970 dan rincik
22. Fakta: Status Tanah Adat Paduppa Karobbi diakui, dihormati, & dilindungi UUD 1945 Pasal 18B dan UUPA No. 5/1960 Pasal 3 & 5
23. Fakta: Surat Kuasa Andi Maharoch ahli waris sah Turut Tergugat I, selaku pemohon intervensi
24. Fakta: Permohonan gugatan balik (rekonvensi) Tergugat I, II dan III
25. Fakta: Surat Amanah dan Kuasa Khusus para ahli waris sah Andi Maharoch bersaudara kandung
26. Fakta: Perkara No. 6/Pdt.G/2026/PN.Snj sedang berjalan
27. Fakta: Laporan berlapis KUHPidana, KUHPerdata, UU No. 31 ttg KPK, UU No. 6 2014 ttg Desa.

Dijelaskan Amsul, pihaknya siap melawan atas pihak-pihak yang mengajukan gugatan ini. “Solidaritas hukum tujuannya mulia untuk keadilan. Tidak membenci orang. Hanya menyerang sistem penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Di akhir keterangannya, M. Amsul Sultan Mappasara menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami para Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai yang memeriksa Perkara No. 6/Pdt.G/2026/PN.Snj. Saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap mediasi,” ujarnya.

“Kami menghormati proses peradilan. Ini bentuk bahwa kami adalah pihak yang taat hukum,” tegas M. Amsul. (*)