Opini  

DAGANG SAPI AMBANG BATAS PARLEMEN: DEMOKRASI ATAU OLIGARKI?

Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat Peduli Politik & Demokrasi

Polemik ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali memanas. Angka 0%, 4%, 5% hingga 7% menjadi komoditas tawar-menawar di meja elit.
Partai non-parlemen menuntut PT 0% demi menyelamatkan setiap suara rakyat. Partai besar di parlemen ngotot mendorong PT 5% hingga 7% dengan dalih stabilitas. Di sinilah publik wajib bertanya: apakah penentuan angka keramat ini masih demokratis, atau sudah menjadi dagang sapi oligarki?

Menguji PT dengan UUD 1945

Teks UUD 1945 tidak pernah menyebut angka PT. Tetapi roh konstitusi kita sangat jelas menolak penghangusan suara rakyat.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Ketika PT dipatok terlalu tinggi, jutaan suara rakyat yang sah dibuang begitu saja karena partainya tidak lolos. Itu bukan kedaulatan rakyat, itu pembegalan kedaulatan.
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan. Di mana kesamaannya jika suara pemilih partai besar dikonversi menjadi kursi, sementara suara pemilih partai kecil dianggap tidak ada?
Mahkamah Konstitusi menjawab kegelisahan ini melalui Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023. Putusan ini sangat bersejarah. MK menyatakan PT 4% tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Alasannya telak: angka 4% itu tidak memiliki dasar metode dan perhitungan yang jelas. Ia tidak proporsional, tidak ilmiah, lahir dari kompromi politik di Senayan, bukan dari kajian ketatanegaraan. MK memerintahkan pembentuk UU harus merumuskannya kembali secara rasional, transparan, dan partisipatif.

Jebakan Stabilitas Semu

Pendukung PT tinggi selalu berlindung di balik dalil penyederhanaan partai dan stabilitas pemerintahan.
Mereka mengutip Hukum Duverger dari Maurice Duverger, bahwa sistem pemilu membentuk sistem kepartaian. PT tinggi dianggap perlu agar multipartai ekstrem di Indonesia bisa disederhanakan, sehingga Presiden lebih mudah membangun koalisi.
Teori itu tidak salah, tetapi tidak lengkap. Ilmuwan politik Dieter Nohlen mengingatkan, dalam sistem proporsional, PT yang terlampau tinggi akan menciptakan bom waktu: wasted votes atau suara terbuang yang masif.
Faktanya, pada Pemilu 2024 hampir 10 juta suara sah rakyat hangus. 10 juta warga negara datang ke TPS, mencoblos dengan harapan, tetapi suaranya dibuang ke tong sampah demokrasi hanya karena partainya gagal mencapai 4%. Ini adalah luka serius bagi prinsip one person, one vote, one value.
Apa yang kita sederhanakan? Kita tidak menyederhanakan partai, kita menyederhanakan hak rakyat.

Wajah Kartel Partai

Di sinilah letak kecacatan paling serius. Penentuan angka PT di Indonesia tidak pernah berbasis naskah akademik yang solid.
Yang terjadi adalah kartelisasi partai politik. Partai-partai besar yang sudah di dalam parlemen berkolusi menentukan angka setinggi mungkin untuk memproteksi status quo dan menutup pintu bagi partai baru. Ini bukan desain sistem, ini strategi penjagalan kompetitor.
Jika angka demokrasi ditentukan bukan oleh kajian ilmiah melainkan oleh kompromi untuk menjegal lawan, maka itu bukan lagi demokrasi. Itu adalah praktik oligarkis yang dibungkus jargon stabilitas.

Penutup: Kembalikan kepada Rakyat

Maka jawabannya jelas.
Tawar-menawar PT adalah tidak demokratis jika ia hanya menjadi alat bagi partai besar untuk melanggengkan kekuasaan dengan mengorbankan jutaan suara rakyat.
Ia baru bisa disebut demokratis jika memenuhi amanat Putusan MK 116: dirumuskan dengan metode ilmiah yang transparan, rasional, terukur, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Ambang batas harus menjadi alat penata sistem, bukan alat pembunuh demokrasi.
Jika kita kembali pada cita-cita murni Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sesungguhnya kedaulatan rakyat tidak boleh dipatok dengan persentase. Setiap suara rakyat yang sah, sekecil apapun partainya, harus dihargai sebagai wujud kedaulatan itu sendiri. (ams)

Makassar, 20 September 2026