Oleh : Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat
Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI)
Dosen FH UMI
Pernah mengabdi di DPRD Sinjai periode 2009-2014
Keseriusan dan itikad baik menjaga citra parlemen terhadap dugaan adanya pelanggaran serius etika, tata tertib dan sumpah jabatan anggota dewan yang menjadi sorotan publik, maka insiatif BK menjadi prioritas penelitian dan atau pemeriksaan jika tak kunjung adanya pengaduan dan atau penyampaian pimpinan kepada BK. Tanpa Pengaduan Tertulis BK dapat menggunakan tupoksinya terhadap dugaan pelanggaran etik pimpinan dan atau anggota DPRD, atas dasar Fakta Luas (Notoire Feiten/fakta Notoire). Berita / Temuan dapat dijadikan sumber Informasi yang telah diketahui publik untuk menjaga kewibawaan Dewan.
Berita di media massa (media cetak/elektronik) atau peristiwa yang menjadi sorotan publik dikategorikan dalam aturan tata beracara sebagai bentuk perkembangan yang telah diketahui secara luas (fakta Notoire). Maka Badan Kehormatan harus berinisiatif jika suatu isu atau pemberitaan dipandang berpotensi merusak citra dan kredibilitas Dewan secara masif, sementara Pimpinan DPRD tidak kunjung melapor/menyampaikan adanya peristiwa yang sangat berpotensi menyeret nama baik lembaga/DPRD.
Lazimnya BK berwenang untuk menjadikan kasus tersebut sebagai temuan atau bertindak aktif dengan melakukan rapat internal atau konsultasi dengan adanya bukti awal, kendati bersumber dari berita atau fakta yang dilihat dan atau diketahui sendiri oleh anggota BK, tidak cukup hanya mengandalkan tenaga ahli yang diduga memiliki keraguan untuk menyampaikan pandangan berdasarkan objektifitas keahliannya, demi menjaga kemitraan dengan dewan. Mereka tetap harus menghimpun dan melengkapi bukti permulaan yang sah sebelum memanggil pihak teradu untuk klarifikasi. Hal ini penting untuk menghindari stigma negatif dari publik, bahwa oknum pimpinan dan atau anggota dewan dibenarkan bertindak melanggar etik, tata tertib dan sumpah jabatan.
BK patut mencermati dan melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran etik bahkan boleh jadi adanya dugaan penghianatan terhadap sumpah jabatan.
Tujuan Badan Kehormatan adalah menjaga moralitas, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas institusi dewan, serta menegakkan aturan etika bagi pimpinan/ anggota DPRD. Peran dan tugas utama BK diantaranya mengawasi disiplin, memantau dan menilai kepatuhan anggota dewan terhadap sumpah/janji serta kode etik DPRD, meneliti pelanggaran, memeriksa aduan atau dugaan pelanggaran tata tertib dan etika yang dilakukan oleh anggota dewan, menegakkan marwah, menjadi pengawas internal untuk memastikan wakil rakyat tetap keluhuran citra institusi DPRD, sebagaimana justifikasi UU No.17 Tahun 2014 Tentang MD3 Jo.Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 khusus bagi anggota DPRD.
Penulis berpandangan idealnya Badan Kehormatan (BK) dibentuk dengan keanggotaan refresentasi dari akademisi, tokoh agama, tokoh adat, NGO bidang politik dan demokrasi dan jurnalis tanpa melibatkan anggota dewan yang tentu dimaksudkan/diharapkan hasil penelitian dan pemeriksaan objektif/adil.
BK meneliti dan memeriksa dugaan pelanggaran etik, tata tertib serta sumpah jabatan tidak dimaksudkan untuk menghakimi anggota dewan yang diduga melanggar akan tetapi semata berupaya mengungkap kebenaran fakta terhadap peristiwa yang diduga melibatkan anggota dewan, jika terbukti ada pelanggaran maka putusan tentu disertai sanksi.
Semoga opini sederhana ini manfaat.
Makassar, 31 Juli 2026
Jam 07.06 wita





