Opini  

Korupsi Di Indonesia : Akar masalah, Tantangan dan Solusi

Oleh : Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H.

Muslim Discusi Forum (MDF) menyelenggaran diskusi tema Korupsi di Indonesia, akar masalah, tantangan dan solusi (2/8) di Hotel Permata jalan Perintis, sebagai upaya edukasi dan amar ma’ruf nahi mungkar.

Korupsi di Indonesia adalah penyakit kronis yang merusak keadilan sosial. Akar masalahnya mencakup pragmatisme politik, kelemahan sistem pengawasan, dan budaya permisif. Tantangan utamanya adalah oligarki kekuasaan serta penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Solusinya membutuhkan penguatan penegakan hukum dan pengesahan regulasi perampasan aset.Akar Masalah: Mengapa Korupsi Berakar Kuat?Pragmatisme dan Biaya Politik Tinggi: Pemilu dan pilkada membutuhkan dana besar, memicu praktik politik uang yang dibalas dengan tindakan korupsi setelah menjabat.

Kelemahan Tata Kelola dan Pengawasan:
Celah pada pengelolaan anggaran daerah serta intervensi elit memperluas ruang penyimpangan.

Budaya Permisif: Masyarakat mulai menganggap suap dan gratifikasi sebagai hal yang lumrah dalam birokrasi. Tantangan: Hambatan Pemberantasan Korupsi : Berdasarkan data Transparency International, skor IPK Indonesia merosot ke angka 34 dan berada di peringkat 109 dari 180 negara, menunjukkan mundurnya pengendalian korupsi di sektor publik. Kekuatan Oligarki: Jaringan kekuasaan saling melindungi antar-elit membuat penindakan hukum sering tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Modus Kejahatan yang Kompleks: Pelaku korupsi memanfaatkan teknologi finansial untuk menyembunyikan aliran dana haram, termasuk penjahat bertopeng penegak hukum, program pemerintah yang anggaranya dengan mudah menjadi Bancakan korupsi menjadi tantangan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Solusi: Menuju Pemerintahan Bersih dan berwibawa bebas kolusi korupsi dan nepotisme dibutuhkan Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, UU Pengawas Penegak Hukum, disertai ancaman pidana minimal dengan hukuman 10 tahun, maksimal hukuman mati Negara harus segera mengesahkan regulasi ini agar aset hasil kejahatan dapat disita untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.Reformasi Partai Politik: Transparansi pendanaan partai politik wajib diaudit ketat guna memutus rantai balas budi proyek negara kepada para penyandang dana.Pendidikan Karakter dan Integritas: Penguatan nilai antikorupsi tidak hanya lewat sanksi hukum, tetapi pembentukan moral dari lingkungan keluarga dan sistem pendidikan harus ditanamkan nilai-nilai anti korupsi.

Mari mengambil bagian dalam perjuangan menyelematkan negeri ini dari perilaku korupsi yang menjadi ancaman kebangkrutan negara. Karena itu menjadi tanggung jawab moral kita semua untuk menghindari Indonesia bubar tahun 2030.

Sistem pemerintahan dan sistem penegakan hukum menjadi solusi diskusi untuk diganti dan atau diperbaiki, seraya menyeleksi dengan baik orang-orang yang dipilih menjadi wakil rakyat, pengelola negara dan penegak hukum, sungguh-sungguh adalah orang-orang yang memiliki idealisme baik, jangan sampai kita menjadi bagi orang buruk yang membiarkan perbuatan mungkar/korupsi merajalela.

Makassar, 2 Agustus 2026
Jam 11.40wita.