Makassar – Salah seorang Komisaris PT GMTD (Gowa Makassar Tourism Development) berinisial RJ terancam digugat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ancaman gugatan menyusul adanya kasus hutang piutang dengan seorang pengusaha ekspedisi di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, bernama Ifan. Nilainya mencapai Rp1,3 miliar.
Kuasa hukum Ifan, Prawidi Wisanggeni, dalam keterangan persnya di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu, 12 November 2025, menjelaskan, RJ mangkir dari membayar hutang bongkar muat barang dengan kliennya Ifan sejak 10 tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian dari RJ dan menyebabkan Ifan menderita kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
Diketahui RJ adalah seorang pengusaha ekspedisi di Bitung dan juga Komisaris pada perusahaan properti terbesar di Kota Makassar, PT GMTD.
“Dia sudah mangkir menyelesaikan kewajiban membayar hutang kepada Ifan sebesar 1,3 Miliar sekitar 10 tahun lalu,” katanya.
Hutang tersebut terdiri dari pokok dan kerugian yang diderita Ifan.
Dijelaskan Prawidi, hutang tersebut terjadi karena RJ tidak melunasi sisa pembayaran jasa bongkar muat beras bulog sebanyak 5.000 ton. Kemudian atas perbuatan RJ, Ifan mengalami kerugian dan harus menutup perusahaan jasa bongkat muatnya di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
Awalnya, pada tahun 2009, RJ menawarkan kerjasama kepada Ifan untuk melaksanakan pembongkaran beras Bulog di Pelabuhan Bitung sebanyak 5.000 ton. Namun, setelah pekerjaan pembongkaran selesai, RJ tidak membayarkan sisa uang yang harusnya diterima oleh Ifan.
Ifan telah menunjuk beberapa pengacara. Namun, baru-baru ini menunjuk pengacara atau kuasa hukum dari Kantor Hukum Wisanggeni & Rekan. Mereka pun telah mendatangi Rumah dan Kantor RJ di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, guna meminta klarifikasi terkait janji bayar yang selama ini tidak pernah ditepati.
“Padahal, hutang RJ tidaklah besar, sementara Klien kami sudah bertahun-tahun menunggu pembayaran tersebut. Saat ini klien kami, sedang menjalani pengobatan dan membutuhkan biaya,” katanya.
“Pak Ifan sementara pengobatan karena terserang strok, jadi mohon kepada RJ untuk bisa melunasi Hutang tersebut,” sambungnya.
Prawidi Wisanggeni pun mengancam akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar untuk menuntut hak kliennya. ‘Kami segera akan mengajukan gugatan,” katanya.
Sementara itu, RJ ketika berusaha dikonfirmasi melalui ponselnya dan chat WA hingga kini belum memberikan keterangan. (ams)












