Makassar (8/11) sukaiihinews.com – Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo (RS) cs sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi dinilai aneh. Alasannya, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang disoal itu sudah terbukti keasliannya.
“Apakah RS cs layak ditetapkan sebagai tersangka sementara objek barang bukti (ijazah) yang diduga palsu belum terbukti keasliannya?,” ujar Dr. Hardianto Djanggih, S.H.,M.H. dari Forum Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FDHPid FHUMI)., di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, 8 November 2025.
Menurut dia, permasalahan hukum akan bertambah lagi jika kelak ijazah tersebut benar-benar terbukti palsu.
Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sistem hukum Indonesia harus berdasarkan “minimal dua alat bukti yang sah” lihat Pasal 183 Jo.Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/2014). Dalam kasus RS cs. Tetapi penetapan tersangka didasarkan bukan pada dugaan pemalsuan ijazah, melainkan atas dugaan tindak pidana lain seperti pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong (jika itu dasar pasalnya). Artinya, obyek barang bukti (ijazah) yang belum dipastikan keasliannya, tentu memang bukanlah satu-satunya pertimbangan dalam menetapkan RS sebagai tersangka, melainkan pernyataan, publikasi, dan tindakan penyebarannya yang dinilai melanggar hukum. Namun, jika obyek yang menjadi dasar tuduhan (ijazah) belum diuji keasliannya secara hukum dan penyelidik belum menetapkan status atas ijazah itu (palsu atau asli), maka penetapan tersangka terhadap pelapor (RS cs) menjadi problematik dan prematur. Dalam perspektif asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan asas equal treatment before the law, lanjut dia, semestinya proses klarifikasi barang bukti (ijazah) berjalan terlebih dahulu, sebelum tindakan hukum dialihkan kepada pihak pelapor.
Jika pada akhirnya ijazah tersebut benar-benar terbukti palsu, maka penetapan tersangka terhadap RS cs justru membuka ruang bagi negara untuk dipersoalkan karena diduga melakukan penegakan hukum yang prematur, bias, atau berpotensi menghalangi upaya pelaporan tindak pidana (obstruction of justice).
Dia pun menanyakan soal apakah penetapan tersangka RS cs dilakukan demi kepentingan kebenaran hukum dan/atau keadilan?
Untuk menjawab ini, lanjut dia, ada dua aspek: legalitas dan legitimasi.
Pertama, aspek Legalitas: Secara formal, polisi dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika memenuhi unsur pada pasal pidana yang disangkakan, misalnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, atau Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang berita bohong. Secara hukum, hal itu dibenarkan selama prosedur dan bukti minimal telah dipenuhi.
Kedua, menurut dia, aspek Legitimasi dan Keadilan: Pertanyaan kritisnya adalah apakah penegakan hukum ini mengandung semangat obyektivitas, ataukah terkesan reaktif, defensif, dan cenderung melindungi institusi atau figur tertentu? Apalagi jika dipahami bahwa RS cs pada awalnya mengajukan laporan resmi untuk meminta penegak hukum memeriksa dugaan ijazah palsu.
Jika pelapor tindak pidana diperlakukan sebagai pihak yang di-kriminalisasi sebelum laporan utamanya diuji, maka keadilan substantif berpotensi tercederai. Hal ini dapat menciptakan chilling effect, yaitu masyarakat menjadi enggan melaporkan dugaan tindak pidana terhadap figur atau institusi tertentu karena kekhawatiran akan dikriminalisasi balik.
Ketiga, lanjut dia, langkah hukum apa yang tepat dilakukan RS cs untuk melawan penetapan tersangka tersebut?
“RS cs masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum,” katanya. Upaya hukum tersebut, menurut dia, pertama, diantaranya antara Praperadilan atas penetapan tersangka (Pasal 77 KUHAP): (1) Bisa diajukan jika penetapan tersangka dinilai tidak sah, baik karena kekurangan bukti, atau adanya penyalahgunaan wewenang penyidik. Mekanisme ini biasa digunakan untuk menguji formil dan materiil penetapan tersangka oleh penyidik.
Kedua, pengaduan ke Komnas HAM / Ombudsman: Jika dalam proses penetapan tersangka terdapat indikasi pelanggaran HAM, ketidakadilan prosedural, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Ketiga, melaporkan dugaan kriminalisasi atau obstruction of justice: Jika penyidik diduga menggunakan kewenangannya untuk menghalangi atau menekan pelapor kasus pidana tertentu.
Keempat, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) terhadap aparat penegak hukum: Jika perangkat negara diduga telah melakukan pelanggaran kewajiban hukum yang mengakibatkan kerugian material maupun immaterial.
“Kelima, melanjutkan atau memperkuat laporan awal mengenai dugaan ijazah palsu: Hal ini menunjukkan itikad baik pelapor yang tetap konsisten memperjuangkan kejelasan obyek laporan awal,” ujar Dr. Hardianto Djanggih, S.H.,M.H. dari Forum Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FDHPid FHUMI).
Dr. H. Sulthani, S.H.,M.H. penggagas FDHPid FHUMi menambahkan bahwa proses hukum dan penetapan tersangka terhadap RS Cs, polisi perlu menerapkan asas kehati-hatian dan profesionalisme agar terhindar kesan subjektif dan diskriminatif, tentu dengan harapan terwujudnya proses hukum pidana berbasis pro justicia. Pihak RS Cs perlu melakukan gugatan pra peradilan atau gugatan PMH berkenaan pemberhentian laporan dugaan ijazah palsu yang diduga gunakan mantan Presiden RI ke 7 tentunya dimaksidkan untuk mendapatkan kepastian hukum. (slt/ams)












