PEMBINA Institut Hukum Indonesia (IHI), Dr. H. Sulthani, S. H., M. H., meminta Lembaga Legislatif atau Dewan di seluruh tingkatan di Indonesia untuk profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tidak boleh melampaui kewenangan dalam menyikapi berbagai isu dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Anggota Legislatif atau DPRD khususnya di daerah, patut lebih bijak menyikapi aspirasi yang lebih bersifat urusan pribadi dalam menjalankan tugasnya. Dewan harus profesional,” ujar Dr. Sulthani, di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Ahad, 24 Mei 2026.
Menurut dia, ada cukup banyak aspirasi dari masyarakat yang sampai ke lembaga legislatif, termasuk aspirasi yang berkaitan dengan hal-hal pribadi atau privat. Misalnya, menurut dia, aspirasi berkenaan isu dugaan perselingkuhan.
“Misalnya terkait perselingkuhan. Itukan ranah pribadi. Tidak patut diintervensi oleh legislatif karena sama sekali bukan urusan kebijakan bupati/pemerintah daerah,” katanya.
Kebijakan legislatif terhadap isu tersebut, lanjut dia, harus berdasarkan prinsip negara hukum “rule of law” agar tidak merespon aspirasi yang diduga bersifat tendensius. Oleh karena isu tentang “perselingkuhan” bersifat delik aduan absolut dalam perkara pidana. Artinya, tidak ada pihak yang bisa mengadukan/melaporkan secara yuridis, kecuali pihak yang dirugikan dan memenuhi syarat hukum pasal 411-412 KUHPidana Nasional (UU No.1/2023 Jo.UU No.1/2026), dengan dasar alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 235 (1) KUHAP Nasional (UU No.20/2025). Pihak yang dirugikan jika terduga sudah menikah adalah suami atau istri. Jika terduga belum menikah/di bawah umur, maka pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak korban.
“Menurut hemat saya pihak legislatif cukup.merespon aspirasi dengan merekomendasikan “pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan/melaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Kata “dapat dan atau” disebutkan oleh karena kasus perselingkuhan dan atau “zina” bila dapat dibuktikan, adalah bersifat alternatif. Artinya, pihak yang dirugikan bisa melaporkan atau tidak melaporkan. Tidak melaporkan bisa jadi karena tidak cukup alat bukti sah menurut hukum dan atau isu yang berkembang diduga bersifat fitnah yang diduga dijadikan “komoditi manuver politik praktis oknum tertentu”. Untuk itu, DPRD tidak boleh merespon aspirasi berdasarkan isu moral personal yang belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijade) agar terhindar “penghakiman moral (trial by opinion) ujar Dr. Sulthani.
Fungsi pengawasan legislatif, lanjut dia, harus proporsional tanpa mencampuri ranah privat yang berpotensi justru merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Fungsi pengawasan legislatif harus ditujukan untuk memastikan pengawasan terhadap kebijakan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat dengan tidak mencampuri ranah urusan pribadi/privat pihak eksekutif.
Anggota DPRD harus cermat dan cerdas memisahkan persoalan urusan tata kelola Pemerintahan Daerah dengan urusan moral personal kepala daerah/bupati yang berimplikasi hukum perdata dan atau hukum pidana yang menjadi kewenangan pihak yudikatif. Tentu saja hal ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya, apalagi jika mengarah pada isu yang patut diduga berpotensi menjadi delik ujaran kebencian. Pertimbangan DPRD harus tetap konsisten mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tidak melampaui batasan fungsi pengawasan sebagaimana diatur UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang secara spesifik fungsi pengawasan DPRD diwujudkan dalam pengawasan terhadap kebijakan dengan tiga aspek utama, yakni terhadap pelaksanaan kebijakan Peraturan Daerah (Perda/Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota), Peraturan PerUndang- Undangan untuk memastikan kebijakan penyelenggaran pemerintahan daerah mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang terkait dan kebijakan pemerintah/ anggaran serta tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Untuk itu, lanjut dia, DPRD idealnya menghindari dugaan interes yang bersifat tendensius menyikapi segala aspirasi atau isu moral personal yang belum tentu benar, apalagi tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum yang memiliki kepastian hukum. “Hal ini penting untuk menjaga kondusifitas Pemerintah Daerah demi pembangunan dan kesejahteraan rakyatnya,” tegas Sulthani, Ketua DPRD Sinjai periode 2009-2014 yang juga Advokat dan Dosen Hukum Pidana FH UMI ini.
Tulisan ini hanya dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan pemikiran rasional dan bijak khususnya bagi unsur eksekutif dan legislatif sebagai mitra sejajar, seraya menutup opini ini. Semoga manfaat untuk kita semua. Wabillahi Taufik walhidayah. (*)










