MAKASSAR – Penyidik Kepolisian Sektor Ulaweng, Polres Bone, Polda Sulsel, telah mengirim kembali berkas perkara tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone berkenaan laporan polisi M Ikbal selaku korban terhadap pelaku yang diduga berinisial P Bin R. Keduanya berasal dari Desa Galung, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Perkara pidana tersebut berawal ketika oknum P Bin R diduga memukul anak di bawah umur ketika membangunkan warga untuk bangun makan sahur pada bulan Ramadhan tahun 2024. Ketika hendak diupayakan perdamaian oleh M Ishak alias Issa, ayah korban M Ikbal bersama Kepala Desa Galung dengan pihak Babinsa dan Bimmas. Namun oknum P Bin R tiba-tiba datang di tempat pertemuan hendak memanggil anak korban yang dipukulinya. Kasus pemukulan anak juga sudah diproses pada unit PPA, kabar segera digelar untuk persiapan tahap penyidikan. Tidak diketahui maksud oknum P Bin R memanggil korban, sehingga pihak M Ishak alias Issa menyampaikan oknum P Bin R agar tidak usah memanggil anak-anak karena sudah mau didamaikan. Tetapi oknum P Bin R diduga tidak menerima baik sehingga emosi dan mendatangi M Issa bersama korban M.Ikbal. Spontan terjadi perkelahian yang berakibat korban M Ikbal melaporkan oknum P Bin R karena mengalami luka cakar pada bagian leher yang dibuktikan hasil visum.
Untuk itu, penasihat hukum korban M Ikbal berharap kiranya proses hukum terhadap tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Bone bertindak adil dan profesional. “Jangan hanya laporan P Bin R yang diperioritaskan bahkan langsung menahan M Ishak alias Issa dengan tiga orang anaknya,”.
Dr H Sulthani SH MH, Pembina Institut Hukum Indonesia selaku Penasehat Hukum korban M.Ikbal sangat berharap Pihak jaksa profesional dan adil, lanjut dia, dengan menetapkan P-21 berkas perkara tersebut setelah penyerahan berkas kembali dari penyidik dan segera ditindak lanjuti penyerahan tahap 2 oleh penyidik Polsek Ulaweng, dengan harapan tentunya pelaku segera diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. “Setidaknya menjadi edukasi bagi warga lain bahwa tidak ada oknum kebal hukum dan tidak ada yang jago, meski banyak uang sekalipun. Penegak hukum tidak boleh kalah dengan kekuatan ekstra dari pihak siapapun. Buktikan bahwa sumpah jabatan untuk berlaku adil bisa dirasakan para pencari keadilan,” katanya.
Penasihat Hukum korban M Ikbal yang sangat mengapresiasi positif progres penanganan perkara oleh penyidik Polsek Ulaweng Bone. (*)






