MAKASSAR – Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menyurati ketua Pengadilan Negeri Barru. Surat tertanggal 25 September 2025 berisi meminta klarifikasi kepada ketua Pengadilan Negeri Barru.
Permintaan klarifikasi berdasarkan surat dari Kantor Hukum Dr. H. Sulthani, S.H., M.H yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.
Pengadilan Tinggi Makassar meminta penjelasan/klarifikasi kepada ketua Pengadilan Negeri Barru sebagaimana surat yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Suwomo, SH SE M Hum, tanggal 25 September 2025.
“Untuk itu, kami menunggu hasil klarifikasi tersebut,” kata Dr H Sulthani SH MH, Senin, 6 Oktober 2025.
Ketua Pengadilan Negeri Barru diminta klarifikasi akibat dana konsignasi lahan kereta api Barru berupa sebidang tanah SHM milik Andi Syarifuddin diduga disetujui pencairan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Barru. Padahal, proses hukum pidana masih sedang berlangsung di Reskrimum Polda Sulsel. Terlapor diduga menggunakan akta otentik palsu alias dugaan kuat fiktif yakni AJB No.055/PPAT/WB/1989 tanggal 20 Februari 1989. Oleh karena itu, Reskrimum Polda Sulsel diharap serius menegakkan hukum pidana ini, tidak mencari-cari kelemahan pembuktian, selama telah terpenuhi ketentuan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP. “Jangan jadikan peraturan yang lebih rendah hirarkinya sebagai pedoman beracara, harus berpedoman pada KUHAP. Dugaan keterangan palsu tidak dibutuhkan pembanding,” katanya.
Dikatakan Sulthani, betapa banyak perkara pidana yang diproses hingga pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum tanpa adanya bukti pembanding. Kami berharap polisi tidak diskriminatif menegakkan hukum, dan patut diketahui putusan perkara perdata, tidak menyatakan AJB tersebut sah serta amar putusan dalam konvensi dan rekovensi sama-sama ditolak. Artinya, dana konsignasi tidak bisa dieksekusi untuk dicairkan, baik kepada penggugat konvensi maupun kepada penggugat rekonvensi. (*)
