Penyidikan Rampung, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bone Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bone – Kepolisian Resort (Polres) Bone, Polda Sulawesi Selatan, akhirnya merampungkan berkas proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Galung, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Kini, berkas perkara kasus ini bersama tersangka sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Watampone, Kabupaten Bone.

Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI), Dr. H. Sulthani, SH., MH., memberikan apresiasi atas kinerja Penyidik Polres Bone dalam menuntaskan kasus yang terbilang cukup lama penanganannya ini.

“Alhamdulillah, sudah pelimpahan tahap III, yakni berkas perkara dan tersangka,” ujar Sulthani, Selasa, 4 Marer 2026. Diapun menyampaikan terima kasih kepada Penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bone atas sikap profesionalisme dan integritas yang telah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikannya kasus ini,” katanya.

Ketua Umum Peradi Damai ini pun berharap Kejaksaan Negeri Bone juga profesional dan berintegritas menangani perkara tersebut, meski tidak menahan tersangka.

Selain itu, Sulthani juga menyesalkan Pengadilan Tinggi Makassar yang menangguhkan dan atau mengalihakn penahanan pelaku penganiayaan dalam perkara yang berbeda. Menurur dia, korban Ikbal tidak menerima oknum PR pelaku yang dibiarkan berkeliaran tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mempertanyakan ada apa Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sebelum Ibu Dr. Hj. Nirwana hingga mengalihkan penahanan terhadap pelaku yang sudah berstatus terpidana, meski yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding. Kami akan mengadukan hal ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya. (*)