Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat – Dosen FH UMI Makassar
Kita sedang menyaksikan fenomena berbahaya: korupsi yang tidak lagi malu-malu, melainkan memakai topeng agama.
Dalam ranah politik dan sosial hari ini, banyak pelaku korupsi berkedok agama menggunakan simbol-simbol suci sebagai perisai moral. Ayat, hadits, jubah, sorban, dan fasihnya bicara soal moral dan akhirat dijadikan alat untuk membangun kepercayaan palsu. Mereka tahu betul, masyarakat kita yang religius cenderung cepat percaya kepada figur yang tampil agamis.
Topeng itu bekerja efektif. Dengan tampilan agamis, opini publik dimanipulasi agar menganggap mereka tidak mungkin melakukan tindakan kriminal. Seolah kesalehan tampilan adalah jaminan kesalehan perbuatan. Padahal agama tidak pernah mengajarkan demikian.
Yang lebih licik lagi adalah taktik pembelaannya. Ketika perilaku korup mereka dikritik dan dibongkar, kritik itu diputarbalikkan sebagai “serangan terhadap agama”, “kriminalisasi ulama”, atau “Islamophobia”. Umat diadu dengan negara, sentimen agama dibenturkan dengan penegakan hukum. Akhirnya koruptor selamat, sementara agama yang tercoreng.
Dampaknya fatal bagi negara dan masyarakat.
Pertama, kehancuran ekonomi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas publik, memperbaiki layanan kesehatan, dan mengentaskan kemiskinan, justru masuk ke kantong pribadi dan kelompoknya. Rakyat tetap miskin, negara tetap tertinggal.
Kedua, krisis kepercayaan dan degradasi moral.
Masyarakat tidak hanya kehilangan kepercayaan pada sistem politik dan hukum, tetapi juga mengalami kebingungan moral. Bagaimana mungkin figur yang seharusnya menjadi teladan, pencerah, dan penjaga akhlak, justru menjadi pelaku kejahatan yang merampok uang rakyat?
Ketiga, keadilan sosial yang jauh panggang dari api.
Selama korupsi dianggap lumrah atau bisa ditutupi dengan ritual-ritual agama, apalagi ketika virus korupsi ditularkan pada organisasi keagamaan, maka kesenjangan sosial akan terus melebar. Cita-cita masyarakat adil dan makmur seperti yang diamanatkan konstitusi tidak akan pernah tercapai.
Agama mengajarkan bahwa pemimpin atau ulama adalah pelayan umat. Jabatan adalah amanah yang sangat berat pertanggungjawabannya, bukan hanya di dunia tapi di akhirat. Amanah itu harus dijaga dengan integritas dan rasa takut kepada Tuhan.
Ketika amanah itu digarong, ketika uang zakat, uang haji, bantuan sosial, atau APBN untuk rakyat miskin dicuri, maka mereka tidak lagi layak disebut ulama atau pemimpin umat. Mereka adalah kriminal yang merusak bangsa dari dalam, jauh lebih berbahaya dari musuh di luar.
Sudah saatnya publik lebih cerdas. Jangan menilai kesalehan dari tampilan dan kefasihan retorika, tapi dari integritas dan keberpihakannya pada keadilan. Dan sudah saatnya hukum tidak ragu menindak koruptor bertopeng agama, karena yang diserang bukan agamanya, tapi kejahatannya.
Agama harus kembali menjadi sumber etika untuk melawan korupsi, bukan menjadi topeng untuk melindunginya. (ams)
Makassar, 24 September 2026



