Dr. Hardianto Djanggih, SH, MH
(Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan PT Hadji Kalla (Kalla Grup) yang melibatkan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) telah menjadi salah satu polemik agraria yang paling disorot di Makassar dalam beberapa tahun terakhir. Sengketa tersebut berfokus pada penguasaan lahan seluas kurang lebih 16,4 hektare yang terletak di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Menurut Kalla Grup, lahan tersebut telah dibeli sejak sekitar 30 tahun lalu dari ahli waris Kerajaan Gowa dan kepemilikannya telah diperkuat dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang sah. Sementara itu, GMTD mengklaim bahwa mereka telah memenangkan perkara hukum terkait lahan tersebut dan telah melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari sudut pandang hukum agraria, adanya sertifikat HGB menunjukkan bahwa Kalla Grup memiliki landasan hukum yang kuat atas lahan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan alat bukti otentik yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemiliknya. Namun, keabsahan sertifikat tersebut tetap perlu diuji lebih lanjut, terutama jika muncul dugaan cacat administratif, tumpang tindih klaim, atau potensi rekayasa dokumen yang kerap mewarnai sengketa pertanahan di Indonesia.
Pada sisi lain, GMTD berpegang pada putusan pengadilan yang mereka klaim telah dimenangkan, sehingga memberi dasar bagi dilakukannya eksekusi lahan pada tanggal 3 Nopember 2025. Namun, eksekusi tersebut mendapat kritik keras dari Kalla Grup karena dinilai tidak melalui prosedur hukum yang sah. Salah satu aspek penting yang dipersoalkan adalah tidak dilakukannya constatering oleh BPN, yaitu proses pengecekan dan pengukuran ulang oleh pejabat berwenang sebelum eksekusi dilakukan. Prosedur ini sangat krusial untuk memastikan kesesuaian antara objek perkara dalam putusan pengadilan dengan fakta fisik di lapangan.
Aspek lain yang memperumit sengketa ini adalah adanya klaim bahwa lahan yang disengketakan tersebut melibatkan lebih dari dua pihak. Menteri ATR/Kepala BPN pernah menyebut adanya tiga pihak yang berpotensi memiliki hak atas lahan tersebut, menunjukkan adanya tumpang tindih klaim atau overlapping rights. Situasi seperti ini kerap terjadi di Indonesia, terutama pada lahan hasil konversi hak barat, tanah adat, atau tanah yang belum tertata administrasinya secara baik sejak masa lalu.
Secara hukum, tindakan eksekusi hanya sah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan harus memenuhi ketentuan formal dalam hukum acara perdata. Jika Kalla Grup tidak menjadi pihak dalam perkara yang dimenangkan GMTD, maka secara prinsip, putusan tersebut tidak bersifat mengikat terhadap mereka, sesuai asas res judicata. Ini dapat membuka ruang hukum bagi Kalla Grup untuk mengajukan gugatan pembatalan atau permohonan perlindungan hukum melalui pengadilan tata usaha negara.
Melihat kerumitan yang ada, sengketa ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pertarungan hukum formal, tetapi juga sebagai cerminan lemahnya tata kelola pertanahan dan potensi praktik mafia tanah di Indonesia. Eksekusi yang dilaksanakan tanpa kejelasan prosedural berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, khususnya dalam perlindungan hak atas tanah, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi investor serta masyarakat pemilik lahan.
Upaya penyelesaian sengketa ini dapat ditempuh melalui litigasi maupun non-litigasi. Litigasi dapat ditempuh melalui koridor gugatan perdata atau keberatan administratif, sementara jalur non-litigasi seperti mediasi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ataupun arbitrase agraria juga dapat menjadi pilihan, mengingat pentingnya menjaga stabilitas sosial dan investasi di kawasan strategis tersebut. Pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan kepentingan bersama sangat penting, terutama karena sengketa ini melibatkan dua perusahaan besar yang secara sosial dan ekonomi berpengaruh.
Dari perspektif perlindungan hak hukum, Kalla Grup disarankan untuk segera memverifikasi ulang status sertifikat mereka, memperbarui data hak, serta memperkuat batas-batas fisik lahan. Sementara GMTD perlu membuka dokumen putusan dan memastikan bahwa prosedur eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum agar tidak dianggap melanggar hak pihak lain. Keterlibatan otoritas seperti BPN, pengadilan, kejaksaan, dan lembaga independen seperti Ombudsman menjadi kunci untuk memastikan proses yang adil dan transparan.
Secara umum, sengketa ini menegaskan kembali pentingnya reformasi administrasi pertanahan di Indonesia. Penyelesaian konflik lahan membutuhkan integritas lembaga negara, kepastian hukum, dan keberanian untuk mengoreksi penyimpangan dalam praktik eksekusi maupun sertifikasi tanah. Sengketa GMTD dan Kalla Grup menjadi pelajaran berharga bahwa sistem hukum pertanahan yang lemah dapat berdampak luas terhadap keadilan, kepastian hukum, dan pembangunan ekonomi.
Dengan demikian, meskipun kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat, kebenaran yang sejati hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang berkeadilan, transparan, dan menghormati hak-hak sah semua pihak. Tanpa itu, sengketa ini bukan saja mengancam kepentingan ekonomi lokal, tetapi juga melemahkan fondasi negara hukum dalam konteks agraria dan pertanahan nasional.




