Opini  

SAATNYA PEMDA LAKUKAN OPERASI PASAR MURAH MIGAS: SOLUSI JANGKA PENDEK ATASI KELANGKAAN DAN REDAM GEJOLAK HARGA

Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat / Dosen FH UMI
Makassar, 13 September 2026

Kelangkaan minyak dan gas yang terjadi hari ini bukan lagi wacana. Antrean panjang, harga melambung di tingkat pengecer, dan roda ekonomi UMKM yang mulai tertahan adalah bukti nyata.
Di tengah situasi ini, Pemerintah Daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pernyataan “stok aman”. Rakyat butuh tindakan nyata. Saatnya Pemda melakukan Operasi Pasar Murah Migas sebagai solusi jangka pendek yang konkret, bukan pencitraan.

1. Spekulasi Harga Sudah Menggila

Instrumen operasi pasar adalah intervensi paling cepat untuk memotong rantai spekulatif. Saat ini harga di tingkat pengecer sudah tidak terkendali.
Gas LPG 3 kg “melon” dijual Rp30.000 hingga Rp50.000. Pertalite dijual Rp15.000 hingga Rp25.000 per liter.
Muncul pertanyaan mendasar: dari mana dan dari siapa para pengecer mendapatkan migas subsidi itu?
Jawabannya hanya satu: pengawasan penegak hukum dan Pemda sangat lemah.

Komoditas yang harus jadi prioritas adalah Gas LPG 3 kg, Pertalite, dan Solar. Karena inilah urat nadi ekonomi rumah tangga dan UMKM.
Dalih Pertamina “stok cukup” dan dalih pemerintah “sedang diupayakan” tidak lagi relevan. Buktinya di lapangan rakyat tetap antre berjam-jam. Jika stok benar-benar cukup dan pengawasan ketat, tidak akan ada antrean yang mengganggu roda ekonomi dan berpotensi memicu konflik horizontal.

2. 3 Langkah Taktis yang Harus Segera Dilakukan Pemda
Untuk menyukseskan program darurat ini, Pemda harus bergerak cepat dan terukur:

Pertama, Kolaborasi dengan Pertamina.

Pemda harus memaksa adanya penambahan kuota pasokan dan memastikan distribusi langsung ke titik-titik rawan. Jangan hanya menerima laporan di atas meja.

Kedua, Bangun Infrastruktur Milik Daerah.

Bila perlu, Pemda segera membangun SPBU dan Depo Gas milik pemerintah daerah. Selama ini SPBU dan depo milik swasta cenderung berspekulasi. Mereka menjual migas subsidi ke industri atau ke pengecer dengan harga tinggi.

Ketiga, Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Aparat penegak hukum dan keamanan harus diterjunkan mengawasi SPBU dan Depo Gas. Jangan sampai ada oknum yang ikut menjadi penikmat atas kesulitan rakyat. Dengan pengawasan ketat, distribusi akan lebih tertib dan tepat sasaran.

3. Negara Tidak Boleh Gagal Mengurus Kebutuhan Dasar

Migas adalah kebutuhan dasar. Jika dibiarkan pengusaha berspekulasi, maka yang menderita adalah rakyat kecil.
Pemerintah daerah harus mampu menjaga kepanikan agar tidak memicu kerusuhan massal. Ingat, dalam kondisi darurat Pemda memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran secara parsial.
Jika Pemda masih diam dan hanya menyalahkan pusat atau Pertamina, maka pemerintah patut dilabeli GAGAL mengurus kebutuhan rakyat.
Sudah cukup retorika. Rakyat tidak butuh janji. Rakyat butuh BBM dan Gas yang ada, harganya wajar, dan bisa dibeli tanpa antre seharian.
Operasi Pasar Murah Migas adalah jawabannya. Sekarang.(*)

Tentang Penulis
Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. adalah Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia – UMI Makassar.