Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat / Dosen FH UMI Makassar / Mantan Politisi
Deviasi anggaran perjalanan dinas anggota DPR/DPRD masih sering terjadi. Modusnya klasik: markup tiket dan hotel, perjalanan dinas fiktif, kunjungan kerja tanpa output atau sekadar formalitas, hingga laporan manifes ganda.
Jika menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), konsekuensinya jelas: pimpinan atau anggota dewan yang diduga melanggar wajib melakukan pengembalian sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola keuangan negara. Apabila dalam kurun waktu 60 hari pengembalian itu diabaikan, perkara biasanya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pembuktian pidana atas manipulasi anggaran tersebut.
Dasar Hukum Tata Kelola Keuangan
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen sebagai dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul.
Karena itu pimpinan dewan harus sangat hati-hati menerbitkan disposisi. Jika perjalanan dinas fiktif atau manipulatif, disposisi pimpinan menjadi alat bukti, dan tidak menutup kemungkinan pimpinan yang menerbitkannya ikut bertanggung jawab. Pada waktu penulis menjadi Pimpinan Dewan, disposisi perjalanan dinas yang disodorkan Sekwan selalu penulis tulis: “Diproses sesuai peruntukan anggaran yang tersedia dan tidak melanggar hukum.”
At Cost, Bukan Lumpsum
Berdasarkan yurisprudensi dan regulasi terbaru, termasuk pasca-putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sistem lumpsum mutlak bagi DPRD dalam Perpres No. 53 Tahun 2023, pertanggungjawaban saat ini wajib menggunakan metode at cost atau biaya riil.
Pedoman ini sejalan dengan Permendagri No. 16 Tahun 2013. Pimpinan dan anggota legislatif wajib melampirkan bukti pengeluaran yang sah: boarding pass, struk hotel riil, tiket transportasi resmi, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dilegalisasi instansi tujuan, manifes riil maskapai (bukan tiket asongan), dan Laporan Hasil Perjalanan Dinas (LHPD).
Dokumen tersebut penting untuk audit investigatif BPK/BPKP dalam menghitung kerugian negara. Untuk pembuktian pidana korupsi, pegawai hotel, maskapai, hingga staf Setwan yang memproses pencairan dapat dimintai keterangan.
Kualifikasi Tindak Pidana
Manipulasi laporan perjalanan dinas legislatif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menjerat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk memalsukan manifes demi keuntungan pribadi. Pasal 9 UU Tipikor secara spesifik menjerat pegawai negeri yang memalsukan buku atau daftar untuk pemeriksaan administrasi seperti kuitansi SPPD.
Jika uang hasil korupsi disembunyikan, dialihkan ke rekening kerabat, atau dibelikan aset atas nama orang lain, maka dapat dijerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3 atau Pasal 4 dengan ancaman 20 tahun penjara. Korupsi menjadi predicate crime.
Perspektif Hukum Islam
Dalam Islam, APBN/APBD adalah Amwalul Ummah (harta milik umat). Mengambilnya tanpa hak adalah memakan harta rakyat secara batil.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 188, “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…”
Rasulullah SAW bersabda dalam HR. Bukhari: “Sesungguhnya ada orang-orang yang mengelola harta Allah (harta negara) tanpa hak secara batil, maka bagi mereka api neraka pada hari kiamat.”
Setiap kelebihan uang perjalanan dinas yang dipalsukan laporannya termasuk ghulul (penggelapan harta negara). QS. Ali Imran: 161 menegaskan, “Barangsiapa yang berkhianat (menggelapkan harta), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang digelapkannya itu.”
Krisis Kepercayaan Publik
Secara politik, korupsi perjalanan dinas melahirkan krisis multidimensi. Anggota DPR/DPRD memegang legitimasi dari rakyat. Ketika memanipulasi dana dari pajak rakyat, terjadi degradasi moral dan kerusakan kontrak sosial. Perjalanan dinas formalitas mencerminkan watak rent-seeking. Anggaran dinas sering dijadikan pendapatan tambahan ilegal untuk menutupi tingginya biaya politik.
Bagaimana mungkin legislatif menjalankan fungsi pengawasan (controlling) terhadap eksekutif secara objektif, jika internalnya sendiri menyimpang?
Penutup
Keuangan negara harus dikelola secara tertib dan taat hukum. Sistem at cost sangat kecil celah penyalahgunaannya. Namun kejahatan tetap bisa terjadi jika ada niat dan kemauan. Untuk hidup tenang, mari saling mengingatkan dalam kebajikan dan mencegah kemungkaran (QS. Ali Imran: 103). (ams)
Makassar, 26 September 2026



