Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat & Dosen Hukum Tata Negara FH UMI Makassar
Reformasi 1998 lahir dengan satu musuh utama: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dua puluh delapan tahun kemudian, musuh itu tidak mati. Ia hanya berganti baju, berganti metode, dan kini menguras negara secara terang-terangan.
Kita sedang menyaksikan tata kelola pemerintahan yang carut-marut. Program-program strategis negara, mulai program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa (KopDes), yang seharusnya untuk rakyat, justru santer diisukan dikelola oleh jaringan pemodal lingkaran kekuasaan. Jabatan publik dibagi berdasarkan kedekatan, bukan kompetensi. Proyek dibagi berdasarkan siapa yang mendukung pemenangan, bukan siapa yang paling mampu.
Jika ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini adalah pembangkangan hukum.
Melanggar Sumpah Sendiri
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN adalah undang- undang produk reformasi. Pasal 5-nya sangat tegas: penyelenggara negara dilarang melakukan KKN dan dilarang mendahulukan keluarga dan golongannya, begitu pula sumpah jabatan.
Ketika pejabat menunjuk kerabat, kolega, tim sukses, dan bahkan lingkarannya untuk mengisi jabatan dan proyek negara, maka ia sedang melanggar sumpah jabatannya sendiri. Produk kebijakannya pun menjadi cacat hukum sejak lahir, karena dibuat dengan cara melanggar hukum.
Inilah yang menghancurkan tiga asas utama pemerintahan yang baik (AAUPB):
Pertama, asas kepastian hukum runtuh. Hukum diganti kompromi politik. Kedua, asas tertib penyelenggara negara hancur. Birokrasi diisi bukan oleh yang pintar, tapi oleh yang dekat. Ketiga, asas kepentingan umum dikhianati. Anggaran negara yang seharusnya untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat, dialihkan untuk segelintir kelompok.
Inilah yang saya sebut “penjahat bersumpah jabatan” — maling uang negara dengan tampilan elit.
*DPR Jadi Mandul.
Pertanyaan besarnya: di mana DPR RI?
Pasal 20A UUD 1945 memberi DPR tiga fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan inilah yang hari ini tumpul. Di tengah dugaan KKN yang masif, DPR lebih banyak percaya pada retorika pidato daripada melakukan penyelidikan.
Ini bukan kebetulan. Ini adalah gejala Executive Aggrandizement — perluasan kekuasaan eksekutif dengan cara melemahkan pengawasnya. Ketika koalisi pemerintah terlalu gemuk, semua partai dapat jatah kekuasaan dan proyek, maka tidak ada lagi yang mau mengawasi. DPR berubah dari pengawas menjadi tukang stempel (rubber stamp parliament).
Akibatnya, checks and balances mati. Eksekutif berjalan tanpa rem. Inilah sumber carut-marut itu.
Ketika parlemen bungkam, demokrasi kita hanya tinggal prosedural. Pemilunya ada, gedungnya megah, tapi substansinya oligarki: negara dikuasai aliansi elit politik dan ekonomi.
Dan rakyatlah yang menjadi korban. Rakyat dimiskinkan, penguasa berjaya.
Apa yang Harus Dilakukan?
Kita tidak boleh membiarkan KKN dianggap sebagai hal biasa.
Pertama, DPR harus dipaksa kembali menggunakan hak konstitusionalnya. Gunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tapi untuk menyelamatkan negara dari pembusukan.
Kedua, aparat penegak hukum — KPK, Kejaksaan, Kepolisian — harus berani menggunakan UU No. 28/1999 dan UU Tipikor tanpa pandang bulu. Jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, maka kepercayaan publik akan benar-benar habis.
Ketiga, karena parlemen sedang disfungsi, maka kekuatan masyarakat sipil harus maju. Kampus, media, advokat, dan organisasi masyarakat harus menjadi pengawas eksternal (watchdog). Kekuatan civil society inilah benteng terakhir konstitusi.
Reformasi dulu menumbangkan rezim karena KKN. Jangan sampai hari ini kita memelihara kembali apa yang sudah kita tumbangkan.
Jika rakyat masih memilih kembali politisi yang jelas-jelas mempraktikkan KKN, maka itu adalah kebodohan yang teramat luar biasa.
Makassar, 1 Oktober 2026




