Opini  

JALAN TERJAL KUHP ISLAM: ANTARA ASPIRASI KEADILAN UMAT DAN KONSTITUSI

Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat – Dosen Hukum Pidana FH UMI Makassar

Suara tentang pemberlakuan Hukum Pidana Islam bagi umat Islam di Indonesia kembali menguat. Aspirasi ini sederhana: jika sistem hukum nasional (KUHP) berlaku untuk non-Muslim, maka bagi mayoritas umat Islam yang melakukan tindak pidana diberlakukan KUHP Islam yang selaras dengan syariat.

Alasannya adalah pencarian keadilan hakiki. Sebagian umat Islam menilai hukum positif warisan kolonial, meski telah diperbarui, kurang memberi efek jera dan belum sepenuhnya selaras dengan nilai religius.

Pertanyaannya, mengapa gagasan ini selalu kandas?

Jawabannya ada pada tembok konstitusional kita.

Pertama, Tembok Negara Hukum Pancasila. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara agama (theocracy) dan bukan pula negara sekuler. Pasal 29 ayat (1) menegaskan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dalam bingkai Pancasila yang inklusif. Konsekuensinya, hukum publik termasuk pidana harus bersifat universal dan berlaku sama untuk setiap warga negara, equality before the law.

Kedua, Tembok KUHP Nasional Baru. Dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Indonesia telah melakukan dekolonisasi hukum. KUHP baru ini pada Pasal 2 memang mengakomodasi “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) termasuk nilai adat dan agama. Namun akomodasi itu tetap dalam koridor NKRI. Nilai agama menjadi sumber inspirasi, bukan menjadi sistem pidana yang terpisah berdasarkan agama.

Ketiga, Tembok Lex Specialis Aceh. Satu-satunya pintu legal formal bagi pidana Islam adalah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hanya Aceh yang sah menerapkan Qanun Jinayat karena status otonomi khusus. Ini adalah pengecualian yang tidak bisa direplikasi nasional tanpa undang-undang khusus yang baru.

Lalu di mana letak keadilan bagi umat Islam di luar Aceh? Inilah dialektika yang harus dijawab negara.

Indonesia menganut pluralisme hukum. Seperti dijelaskan Prof. Jimly Asshiddiqie, kita adalah rechtsstaat yang berketuhanan. Nilai Islam boleh menjadi sumber materiil hukum. Mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD, menyebut Indonesia sebagai darul ahdi wa syahadah — negara kesepakatan. Karena itu hukum publik harus inklusif.

Sejarah membuktikan transformasi hukum Islam berhasil pada ranah privat: UU Perkawinan, UU Perbankan Syariah, dan Kompilasi Hukum Islam di Peradilan Agama. Semua berjalan damai karena tidak memaksakan pada pemeluk agama lain.

Gagasan yang penulis tawarkan pun bukan memaksakan syariat kepada non-Muslim. Konsepnya adalah asas personalitas keislaman: KUHP Islam hanya berlaku bagi yang beragama Islam, sementara pemeluk agama lain tetap tunduk pada KUHP Nasional. Seperti halnya orang Islam tunduk pada Pengadilan Agama untuk urusan nikah, cerai, dan waris.
Bahkan KUHP Nasional 2023 sebenarnya telah menyerap moralitas Islam. Larangan perzinaan, kohabitasi (kumpul kebo), hingga santet kini menjadi delik pidana resmi. Artinya, substansi nilai Islam telah masuk, hanya namanya saja yang tidak disebut “KUHP Islam”.

Oleh karena itu, perdebatan tidak perlu terjebak pada simbol dan nama. Secara konstitusional, formalisasi dengan label “KUHP Islam” nasional memang masih bertentangan dengan desain negara Pancasila. Namun secara substantif, perjuangan untuk menghadirkan keadilan yang lebih memberi efek jera, bermoral, dan sesuai kebutuhan sosiologis umat Islam adalah perjuangan yang sah dan konstitusional.
Jalannya bukan dengan memisahkan diri dari NKRI, melainkan melalui legislasi di DPR. Menguatkan Pasal 2 KUHP Baru tentang living law, memperkuat peran peradilan, dan menjadikan Aceh sebagai laboratorium bahwa syariat dan NKRI bisa beriringan.

Keadilan bagi umat Islam tidak harus berarti ketidakadilan bagi yang lain. Jika hukum mampu menurunkan angka kejahatan di kalangan umat Islam dan mewujudkan kemaslahatan bersama, maka itulah tujuan tertinggi syariat itu sendiri: maqashid syariah. (ams)

Makassar, 25 September 2026