Opini  

GUGATAN IJAZAH WAPRES: UJIAN MERITOKRASI DEMOKRASI KITA

Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.

Gugatan terhadap syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar sengketa administratif. Ini adalah ujian fundamental bagi legitimasi hukum pemerintahan dan masa depan demokrasi generasi muda Indonesia.
Persoalan ini berakar pada satu dokumen: surat penyetaraan ijazah luar negeri dari Kemendikbudristek untuk studi di University of Bradford melalui MDIS Singapura. KPU secara formal menyatakan berkas tersebut Memenuhi Syarat (MS). Namun publik mempersoalkan, apakah KPU melakukan verifikasi substantif atau hanya verifikasi formalitas?
Inilah titik krusial antara kepastian hukum dan legitimasi formil.

Jebakan Formalitas Hukum

Dari kacamata hukum tata negara dan administrasi pemilu, KPU memang berwenang menyatakan MS berdasarkan dokumen yang ada. Namun secara doktrin, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menuntut verifikasi tidak hanya melihat ada-tidaknya dokumen, tetapi juga keabsahan materiilnya.
Jika KPU hanya menjadi tukang stempel dokumen penyetaraan tanpa konfirmasi silang ke Kemendikbudristek dan lembaga pendidikan asal, maka kita sedang melegalkan kelonggaran standar.
Secara prosedural, gugatan pasca-pelantikan memang sulit mengubah hasil pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (res judicata). Gugatan di PTUN atau Pengadilan Negeri mungkin secara hukum tidak akan membatalkan pelantikan. Tapi secara moral dan politik, gugatan ini sah sebagai kontrol sosial.
Membiarkan inkonsistensi verifikasi ini adalah preseden buruk yang destruktif. Ia mencederai tiga prinsip hukum sekaligus: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Luka Meritokrasi Generasi Muda

Dampak paling berbahaya bukan di ruang sidang, tapi di ruang kelas dan ruang interview kerja.
Generasi muda hari ini menghadapi seleksi yang sangat kejam. Untuk melamar menjadi staf biasa, mereka ditanya akreditasi kampus A atau B, IPK minimal 3,25, linearitas ijazah S1 dan S2, bahkan sertifikat TOEFL.
Lalu mereka melihat, syarat untuk menjadi Wakil Presiden, jabatan tertinggi kedua di republik ini, proses verifikasinya terkesan longgar dan penuh kompromi.
Muncul persepsi publik yang wajar tentang double standard. Sebuah pertanyaan sinis namun realistis lahir di benak mereka: “Untuk apa sekolah susah-susah, kalau surat keterangan penyetaraan bisa digunakan secara formal untuk jabatan tertinggi?”
Jika ini dibiarkan, kita tidak hanya merusak demokrasi, kita merusak eksistensi lembaga pendidikan itu sendiri. Kita sedang mengajarkan kepada anak-anak kita bahwa jaringan dan dinasti politik lebih penting daripada ijazah dan kompetensi akademik.
Kepercayaan (trust) generasi muda terhadap demokrasi akan runtuh.

Momentum Reformasi

Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan Dedi Indriyana dkk tidak boleh dipandang sekadar manuver politik. Ia harus dipandang sebagai alarm keras dari kaum intelektual bahwa masyarakat tidak boleh pasif.
Terlepas apapun putusan pengadilan nantinya, kasus ini harus menjadi momentum reformasi regulasi pemilu yang serius:
Pertama, transparansi total. Rekam jejak pendidikan formal calon pemimpin harus dapat diakses dan diverifikasi publik secara digital, bukan hanya disimpan di brankas KPU.
Kedua, standarisasi verifikasi. KPU harus memiliki SOP yang mewajibkan konfirmasi langsung kepada Kemendikbudristek dan perguruan tinggi asal, tidak cukup dengan fotokopi legalisir.
Ketiga, mengembalikan meritokrasi. Budaya politik kita harus diubah. Jangan biarkan proses politik didominasi oleh modal, jaringan, dan dinasti. Kompetensi akademik dan integritas harus menjadi modal utama.
Suara pemuda tidak boleh hanya dijadikan komoditas politik setiap lima tahun. Suara pemuda harus menjadi subjek kritis yang berani menegakkan standar etika tinggi bagi calon pemimpinnya.
Demokrasi Indonesia harus ramah terhadap generasi penerus yang kompeten dan terdidik. Ia harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, bukan pada kelicikan politik.
Jika kita gagal merestorasi standar ini hari ini, maka kita sedang mewariskan demokrasi yang diskriminatif kepada anak cucu kita. (ams)