Opini  

Gagasan modifikasi hukum pidana Islam (Jinayah) Untuk Umat Islam Indonesia.

Oleh : Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat/Dosen Hukum Pidana FH UMI.

Makassar, (16/10)
Mayoritas pendidikan Indonesia adalah umat Islam. Sehingga wajar kemudian pelaku kejahatan yang terungkap dominan umat Islam. Pelaku kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya mayoritas umat Islam. Sehingga penulis terpikir menggagas urgensi modifikasi modifikasi hukum pidana Islam (jinayah) untuk umat Islam di Indonesia, sebagai berikut :

I. Premis Dasar :

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Dalam sejarah hukum nasional, hukum Islam telah terintegrasi secara formal dalam ranah hukum perdata (seperti perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah melalui Pengadilan Agama). Namun, dalam ranah hukum pidana (publik), Indonesia menerapkan sistem unifikasi yang berlaku bagi seluruh warga negara tanpa memandang agama, yang saat ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Sebagai aspirasi dan kebutuhan sosiologis dipandang perlu untuk menyerap nilai-nilai hukum pidana Islam ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, diperlukan modifikasi, tetapi bukan pemberlakuan hukum pidana Islam klasik secara kaku (textualist)melainkan rekonstruksi nilai-nilai substansial hukum Islam agar selaras dengan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hak asasi manusia.

II. Dasar Hukum :
Penulis menelaah urgensi modifikasi hukum pidana Islam didasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang- undangan berikut:
1. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang (menjadi dasar hukum otonomi khusus seperti penerapan Qanun Jinayah di Aceh melalui UU No. 11 Tahun 2006).
3. Ketentuan Menimbang dan Penjelasan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Menegaskan pentingnya rekodifikasi hukum pidana yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila, hukum adat, serta nilai-nilai keagamaan yang hidup di masyarakat (living law).
4. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023: Pengakuan terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat” yang menentukan bahwa seseorang dapat dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam sistem perundang-undangan, sepanjang selaras dengan nilai Pancasila dan HAM.

III. Pendapat Ahli :

Penulis memandang perlu memperkuat urgensi modifikasi dari sintesis pemikiran para pakar hukum Islam dan hukum pidana:
* Prof. Hazairin (Hukum Nasional Baru): Menyatakan bahwa hukum Islam merupakan salah satu unsur utama dalam pembentukan hukum nasional Indonesia. Hukum pidana nasional yang baru harus mencerminkan nilai-nilai moralitas keagamaan bangsa Indonesia, bukan sekadar meniru hukum kolonial Barat.
* Prof. Dr. Mohammad Hashim Kamali (Pakar Syariah & Maqasid al-Shariah): Menekankan bahwa hukum pidana Islam (Jinayah) tidak boleh dipahami secara statis sebagai bentuk hukuman fisik semata (seperti potong tangan atau rajam). Fokus utama Jinayah adalah penegakan keadilan dan kemaslahatan (Maqasid). Modifikasi dalam bentuk takzir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa/negara) sangat dimungkinkan untuk menyesuaikan dengan konteks ruang dan waktu (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azmanah wal amkinah).
* Prof. Dr. Barda Nawawi Arief (Pakar Hukum Pidana Undip): Mengemukakan ide-ide pembaharuan hukum pidana nasional yang berbasis nilai-nilai religius. Beliau menyatakan bahwa rekonstruksi hukum pidana Indonesia harus berorientasi pada keseimbangan antara perlindungan masyarakat, perlindungan korban, dan pembinaan pelaku (konsep yang sejalan dengan ruh hukum Islam).

IV. Analisis Hukum dan Urgensi Modifikasi

Modifikasi hukum pidana Islam di Indonesia sangat urgen dilakukan berdasarkan empat dimensi utama:

1. Dimensi Filosofis dan Sosiologis

Hukum yang efektif adalah hukum yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakatnya (volksgeist). Umat Islam Indonesia memiliki ikatan moral yang kuat dengan syariat. Jika nilai-nilai pidana Islam dimodifikasi ke dalam hukum nasional, kepatuhan hukum masyarakat akan meningkat karena hukum dirasakan sebagai kewajiban moral-keagamaan, bukan sekadar paksaan negara.

2. Modifikasi melalui Paradigma Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Maqasid Syariah

Hukum pidana Islam klasik mengenal konsep Diyad (ganti rugi kepada korban) dan Afwu (pemaafan). Konsep ini sangat selaras dengan tren hukum pidana modern, yaitu Restorative Justice, yang juga diadopsi secara kuat dalam KUHP Nasional yang baru. Modifikasi artinya mengambil substansi perlindungan korban dan pemulihan keadaan ini, bukan menerapkan bentuk hukuman fisik abad pertengahan yang bertentangan dengan konvensi internasional anti-penyiksaan.

3. Restrukturisasi Sanksi dalam Bentuk Hukum Positif (Kodifikasi)

Hukum Islam membagi pidana menjadi Hudud, Qishash/Diyat, dan Takzir. Karena kewenangan menetapkan Takzir ada pada negara (Ulil Amri), maka DPR dan Presiden memiliki otoritas penuh untuk memodifikasi ancaman hukuman pidana Islam ke dalam bentuk pidana modern (seperti kerja sosial, denda, atau rehabilitasi) tanpa menghilangkan esensi pencegahan kejahatan (zajr) dan perbaikan pelaku (jawabir).

4. Substansi Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Agama Islam mengajarkan berlaku adil (Q.S. Al maidah :8) selaras nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Modifikasi hukum pidana Islam (jinayah) menjadi keharusan diberlakukan bagi umat Islam untuk memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan bagi banyak orang (the greatest happiness for the greatest numbers).

V. Kesimpulan sekaligus Rekomendasi :

Kesimpulan:
Modifikasi hukum pidana Islam untuk umat Islam di Indonesia sangat urgen dan mendesak bukan dalam arti mendirikan sistem hukum ganda yang diskriminatif, melainkan sebagai upaya spiritualisasi dan moralisasi hukum pidana nasional yang berlaku universal. Dasar hukum konstitusional (Pasal 29 UUD 1945) serta pemberlakuan KUHP Nasional baru (UU 1/2023) memberikan ruang yang sangat luas bagi integrasi hukum pidana Islam (jinayah) melalui pintu “hukum yang hidup di masyarakat (living law) sebagai jiwa bangsa (volgeist)”, dan konsep Takzir yang dikontekstualisasikan. Sebagai
rekomendasi penulis. Saatnya merumuskan kodifikasi konsep takzir modern yang sinkron dengan hak asasi manusia dan prinsip NKRI.
* Pemerintah & Legislator perlu segera melakukan evaluasi terhadap KUHP Nasional serta Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pembuat Undang- Undang untuk menyerap nilai jinayah (seperti konsep pemaafan/diyat) ke dalam teknis pelaksanaan Restorative Justice dalam.proses penegakan hukum pidana di Indonesia, dengan harapan memberikan nilai keadilan, manfaat dan kepastian hukum.