Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat & Dosen Hukum Kesehatan FH UMI Makassar
Selesai mengajar Hukum Kesehatan di Fakultas Hukum UMI pagi ini, 30 September 2026, saya tertegun dengan kalimat Guru Besar kami, Prof. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H.: “Yang mengajar dan belajar Hukum Kesehatan, lingkungan kerjanya dulu harus sehat. SDM harus sadar hak dan kewajibannya.”
Kalimat sederhana, tapi menampar. Kita sering bicara pasal-pasal kesehatan, tapi lupa meja kerja kita sendiri berdebu, selokan di depan kampus mampet, dan sampah masih dibuang sembarangan.
Di sinilah letak persoalan mendasar Hukum Kesehatan di Indonesia: hukumnya sudah lengkap, tapi kesadarannya belum sehat.
Hak Konstitusional yang Terabaikan
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dengan tegas menyatakan: setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ini yang disebut para ahli sebagai green constitution.
Pesan konstitusi ini sangat jelas: negara tidak hanya wajib menyembuhkan orang sakit, tapi wajib mencegah orang menjadi sakit dengan cara menjaga lingkungannya.
Dua undang-undang menjadi pilarnya. Pertama, Undang-Undang Kesehatan yang menekankan upaya promotif dan preventif. Artinya, mencegah lebih mulia dari mengobati. Kedua, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur baku mutu, hingga sanksi perdata, pidana, dan administrasi bagi pencemar.
Namun, apa yang terjadi di lapangan? Hukum kesehatan kita masih lebih banyak berfungsi sebagai pemadam kebakaran. Baru bergerak setelah ada keracunan, banjir karena sampah, atau pencemaran limbah medis. Fungsi hukum sebagai social engineering atau rekayasa sosial untuk mendisiplinkan perilaku, belum bekerja optimal.
Dari Takut Sanksi Menuju Kesadaran Kolektif
Persoalan lingkungan di Makassar dan daerah lain bukan semata soal kurangnya peraturan. Ini soal sosiologi hukum.
Kita masih berada pada level kepatuhan paling rendah: patuh karena takut dihukum. Bukan patuh karena sadar bahwa lingkungan kotor itu merugikan diri sendiri.
Lihat saja Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Program ini tidak akan berhasil di ruang hampa. Bagaimana mungkin kita mengajarkan cuci tangan pakai sabun, sementara air bersihnya tercemar limbah dan tempat sampahnya tidak tersedia? PHBS butuh ekosistem yang sehat.
Inilah yang dikatakan Prof. H.J.J. Leenen, pakar Hukum Kesehatan, bahwa hukum kesehatan adalah keseluruhan upaya hukum untuk pemeliharaan kesehatan, termasuk melindungi manusia dari bahaya ekologis. Senada dengan itu, WHO menegaskan kesehatan adalah keseimbangan ekologi antara manusia dan lingkungannya.
Jika ekosistem rusak, maka kesehatan manusia pasti ikut rusak.
Tiga Langkah Strategis
Agar hak atas lingkungan sehat tidak hanya menjadi hiasan konstitusi, maka diperlukan sinkronisasi antara ketegasan negara dan perubahan perilaku.
Pertama, Edukasi Hukum Berbasis Komunitas. Sosialisasi tidak boleh lagi formalitas di balai pertemuan. Libatkan RT/RW, masjid, dan kampus untuk menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan dan membiarkan limbah medis dibuang sembarangan adalah pelanggaran hukum yang ada pidananya.
Kedua, Penegakan Hukum yang Konsisten dan Berkeadilan. Selama ini hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sanksi administratif harus tegas bagi industri pelanggar baku mutu limbah, baik itu rumah sakit, pabrik, maupun pelaku usaha. Di sisi lain, berikan reward and punishment yang jelas bagi warga yang disiplin mengelola sampah. Termasuk penegakan disiplin bagi aparatur yang malas menjaga lingkungan kerjanya.
Ketiga, Negara Hadir Lewat Infrastruktur. Kesadaran tidak akan tumbuh jika tidak difasilitasi. Masyarakat tidak bisa diminta disiplin jika bak sampah tidak ada, drainase mampet, dan pengelolaan limbah tidak jelas. Lingkungan sehat akan melahirkan pikiran sehat, dan pikiran sehat akan melahirkan kinerja yang lebih baik.
Akhirnya, kita harus berhenti memisahkan diri dari alam. Kita bukan subjek yang terpisah dari lingkungan, kita adalah bagian dari lingkungan itu sendiri.
Jika lingkungan kerja kita di FH UMI saja sehat, bersih, dan tertib, maka itulah pelajaran Hukum Kesehatan yang paling hidup bagi mahasiswa, jauh lebih bermakna dari sekadar menghafal pasal. (ams)
FH UMI Makassar, 30 September 2026





