Opini  

Fase Perkembangan Pemilu di Indonesia

Oleh : Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H.

Transisi Demokrasi di Indonesia hingga kini masih sebatas retorika belaka. Justru ancaman dinasti politik yang dibangun rezim Indonesia maju dan merah putih merupakan potret krusial untuk memetakan bagaimana hukum pemilu kerap kali bertransformasi menjadi instrumen kekuasaan demi melanggengkan kepentingan elite. Pergeseran fase pemilu di Indonesia beserta analisis legitimasi hukum terhadap potensi nepotisme dalam rancangan legislasi pemilu mendatang dapat dipetakan sebagai berikut : Secara konstitusional, landasan tertinggi pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia diatur dalam Pasal 22E Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) setiap lima tahun sekali. Dasar hukum tersebut diturunkan melalui beberapa regulasi primer diantaranya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengintegrasikan pemilu presiden, wakil presiden, dan legislatif.UU No. 1 Tahun 2015 beserta perubahannya (terakhir UU No. 6 Tahun 2020) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Putusan- putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and binding) dalam menguji konstitusionalitas norma undang- undang pemilu : Fase Perkembangan Pemilu di Indonesia. Perjalanan pemilu di Indonesia secara politik dan hukum dapat dibagi menjadi beberapa fase utama: – Fase Awal/ Orde Lama (1955): Pemilu pertama yang dinilai paling demokratis dan representatif untuk membentuk Konstituante dan DPR, meski stabilitas politik setelahnya terganggu. – Fase Orde Baru (1971–1997): Pemilu bersifat prosedural formalistis demi melegitimasi kekuasaan otoritarian. Hukum dimanipulasi untuk membatasi jumlah partai (fusi partai) dan memenangkan rezim berkuasa (Golkar) secara hegemonik. -Fase Reformasi dan Konsolidasi Demokrasi (1999–2019): Fase kembalinya asas pemilu yang bebas dan kompetitif, lahirnya lembaga independen (KPU, Bawaslu, DKPP), serta pengenalan sistem pemilihan presiden langsung (2004) dan pemilu serentak (2019). Pemilu pada fase ini dipuji dunia internasional sebagai wujud keberhasilan transisi demokrasi. -Fase Pemilu Nepotisme yang penulis kutip instilah yang dipopulerkan Prof.H. Lauddin Marsuni, S.H.,M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Rezim Indonesia Maju ke Rezim Merah Putih diduga menjadi titik balik kemunduran demokrasi (democratic backsliding) di Indonesia yang terjadi pada masa akhir Rezim Indonesia Maju. Fase ini ditandai dengan fenomena “nepotisme legalistik”, di mana instrumen hukum dan lembaga peradilan dimanipulasi demi memuluskan jalan politik keluarga penguasa. Pionir Rezim Indonesia Maju menjadikan Pintu gerbang fase ini dibuka secara kontroversial melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini meloloskan Gibran Rakabuming Raka (anak presiden saat itu) menjadi calon wakil presiden. Secara politik, ini menepis etika publik dan kepatutan hukum (rule of law), mengubah wajah pemilu dari kontestasi gagasan menjadi kontestasi pengaruh kekuasaan (abuse of power) dan pengerahan aparat/bansos secara terselubung. Yang kemudian dilanjutan rezim merah putih. Estafet kekuasaan yang berpindah ke rezim merah putih mewarisi struktur politik yang sudah terkooptasi oleh kepentingan dinasti. Alih-alih melakukan koreksi total terhadap cacat etik pemilu sebelumnya, rezim baru cenderung mempertahankan status quo politik akomodatif demi menjaga stabilitas koalisi besar, sehingga praktik politik kekerabatan dan bagi- bagi program untuk penguatan jaringan pemenangan pemilu berikutnya untuk melanggengkan kekuasaan kian ternormalisasi di tingkat nasional hingga pilkada. Legitimasi potensi nepotisme dalam rancangan UU Pemilu dapat dipandang sebagai upaya merevisi atau menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan yang berpotensi besar menjadi instrumen hukum yang melegitimasi nepotisme secara permanen. Hal ini tentu saja mendegradasi nilai demokrasi melalui beberapa analisis hukum berikut:Ketiadaan Rule of Law dan Dominasi Rule by Law. Jika RUU Pemilu sengaja dirancang dengan melonggarkan syarat pencalonan (misalnya batasan usia, syarat pengalaman jabatan, penyetaraan ijazah atau penghapusan jeda waktu bagi mantan pejabat/keluarga pejabat), maka hukum tidak lagi berfungsi membatasi kekuasaan (rule of law). Sebaliknya, hukum beralih fungsi menjadi alat penguasa untuk melegalkan ambisi politik pribadi atau kelompoknya (rule by law). Konflik Kepentingan yang Terinstitusionalisasi Nepotisme yang dilegitimasi undang-undang akan merusak prinsip equal opportunity (kesempatan yang sama) yang dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Kontestasi pemilu tidak lagi melahirkan pemimpin berdasarkan meritokrasi dan kapabilitas, melainkan berdasarkan kedekatan darah dan akses terhadap penguasa negara.Melemahnya Independensi penyelenggara pemilu apabila rancangan regulasi baru memperkuat kontrol eksekutif terhadap KPU dan Bawaslu—atau mempermudah intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi—maka aspek penegakan hukum pemilu (electoral justice) akan lumpuh. Hukum pemilu hanya akan menjadi stempel formalitas untuk memenangkan calon yang didukung jejaring kekuasaan rezim. KesimpulannyaBahwa perkembangan pemilu di Indonesia sedang berada pada titik nadir yang mengkhawatirkan. Pemilu yang awalnya didesain sebagai sarana kedaulatan rakyat kini bergeser menjadi sarana pelanggengan kerajaan elite melalui taktik kepatuhan hukum yang manipulatif (autocratic legalism). Jika potensi klausul-klausul akomodatif terhadap nepotisme dalam RUU Pemilu benar- benar disahkan, maka demokrasi prosedural di Indonesia akan kehilangan substansinya secara total, menyisakan cangkang kosong yang dikendalikan oleh oligarki dan dinasti politik yang dapat disebut kaum penjahat politik dan demokrasi.

Makassar, 28 September 2026

06.08 wita