Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat Peduli Politik dan Demokrasi
Potensi diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI akibat persoalan ijazah, secara hukum hampir tidak mungkin terjadi. Namun secara politik, isu ini akan terus menjadi instrumen delegitimasi yang aktif.
Setelah melewati tahapan pendaftaran, verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pelantikan resmi, kepastian hukum posisi Gibran sudah bersifat final dan mengikat.
1. Analisis Hukum (Legal Opinion)
Secara hukum tata negara dan hukum pemilu di Indonesia, peluang mendiskualifikasi seorang Wakil Presiden yang telah dilantik dengan menggunakan isu syarat administratif seperti ijazah, sangatlah kecil.
a. Prinsip Res Judicata dan Finalitas Putusan MK
Keabsahan pencalonan Gibran, termasuk seluruh berkas administratifnya, secara hukum telah selesai ketika Mahkamah Konstitusi memutus Sengketa Hasil Pilpres. Putusan MK bersifat final and binding.
Isu administratif yang tidak terbukti atau tidak dipermasalahkan secara memadai pada sidang sengketa hasil pemilu tidak dapat dibuka kembali untuk membatalkan keterpilihan. Tahapan verifikasi KPU telah lampau dan kedaluwarsa (precluded).
Berdasarkan UU Pemilu, KPU adalah lembaga yang berwenang melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah calon. Ketika KPU menyatakan berkas Memenuhi Syarat (MS) dan tidak ada putusan peradilan pemilu (PTUN atau Bawaslu) yang membatalkannya hingga hari pemungutan suara, maka secara administratif tahapan tersebut telah tertutup.
b. Mekanisme Pemberhentian (Impeachment) yang Sangat Ketat
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan lainnya berupa:
1. Pengkhianatan terhadap negara;
2. Korupsi atau penyuapan;
3. Tindak pidana berat lainnya;
4. Perbuatan tercela; atau
5. Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Untuk mendiskualifikasi Gibran melalui jalur impeachment, pihak oposisi harus membuktikan terlebih dahulu secara hukum pidana bahwa Gibran sengaja menggunakan ijazah palsu (pemalsuan dokumen publik) termasuk pelanggaran hukum tindak pidana korupsi, tindak pidana berat lainnya, harus dibuktikan melalui putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika tidak ada putusan pidana inkracht mengenai pemalsuan tersebut, DPR tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memulai proses pemakzulan.
2. Analisis Politik (Political Analysis)
Meskipun secara hukum pintu diskualifikasi hampir tertutup, secara politik isu ijazah ini memiliki daya urai dan fungsi strategis yang besar.
Pertama, Alat Delegitimasi Berkelanjutan. Isu ijazah tidak digulirkan untuk benar-benar menjatuhkan Gibran dari kursi Wapres, melainkan sebagai instrumen opini publik guna menggerus legitimasi moral dan politik sang Wakil Presiden secara konsisten selama 5 tahun menjabat.
Kedua, Sandera Politik (Political Leverage). Isu ini menjadi kartu as bagi kelompok oposisi maupun mitra koalisi kritis untuk melakukan posisi tawar terhadap jalannya pemerintahan. Isu ini akan terus ditiupkan setiap kali ada kebijakan pemerintah yang tidak populer atau kontroversial.
Ketiga, Ujian Soliditas Koalisi Prabowo-Gibran. Potensi politik dari isu ini sangat bergantung pada tingkat soliditas hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Gibran (serta faksi Jokowi). Jika hubungan keduanya retak, isu-isu sensitif seperti ini bisa mendapatkan panggung di parlemen. Namun, selama koalisi pemerintahan di DPR tetap gemuk dan solid, proses pemakzulan politik tidak akan pernah mendapatkan kuorum. Karena partai politik tidak semata difungsikan untuk kepentingan politik subtantif, tetapi partai politik lebih cenderung dimanfaatkan untuk kepentingan oportunis kau elit sekaligus dijadikan media untuk melanggengkan kekuasaan.
Kesimpulan
Secara hukum, potensi diskualifikasi Gibran akibat isu ijazah tidak mungkin terjadi, mengingat tahapan pemilu telah selesai dan ruang hukum konstitusi pasca-pelantikan sesungguhnya secara normatif telah tertutup.
Namun secara politik, isu ini akan tetap hidup dan produktif sebagai propaganda oposisi guna menjaga tekanan politik terhadap keluarga Jokowi kehilangan kepercayaan publik dan sekaligus untuk merawat sentimen negatif publik terhadap keabsahan moral sang Wakil Presiden.
Tetapi secara konstitusional, Gibran tetap Wakil Presiden yang sah dan berpotensi dipersiapkan menjadi Presiden RI oleh keluarga Jokowi dan loyalisnya. (ams)
Makassar, 23 September 2026









