Opini  

KAMPUS SWASTA DAN JERAT KORUPSI: JANGAN MERASA KEBAL HUKUM

Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum UMI Makassar

Masih banyak pengelola Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang merasa aman. Karena berstatus swasta, berbadan hukum yayasan, mereka mengira mustahil terseret kasus korupsi. Anggapan ini keliru dan sangat berbahaya.

Korupsi tidak mengenal status negeri atau swasta. Yang dilihat hukum adalah: uang siapa yang kau kelola?

Begitu PTS menerima dana dari negara — entah itu hibah penelitian, bantuan sarana prasarana, atau dana beasiswa KIP-Kuliah yang bersumber dari APBN/APBD — saat itu juga uang tersebut bukan lagi uang privat. Ia adalah uang rakyat yang dititipkan. Dan ketika uang rakyat itu diselewengkan, UU Tipikor bisa masuk ke dalam kampus.

Semua Orang Bisa Kena

Undang-Undang Pemberantasan Korupsi kita sangat luas jangkauannya.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tidak hanya menyasar Pegawai Negeri. Ancamannya berbunyi: “Setiap orang”.

Siapa “setiap orang” itu? Pengurus yayasan, rektor, wakil rektor, dekan, kepala keuangan, dosen, bahkan yayasan itu sendiri sebagai korporasi. Semua bisa menjadi subjek delik jika terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Modusnya di kampus swasta sudah mulai terbaca polanya.

Pertama, Pasal 2 ayat (1): melawan hukum untuk memperkaya diri. Contohnya, proyek pengadaan lab komputer dari dana hibah pemerintah yang di-mark up dua kali lipat. Atau yang lebih miris, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk kegiatan seminar dan penelitian yang tidak pernah ada.

Kedua, Pasal 3: menyalahgunakan wewenang karena jabatan. Ini yang paling sering terjadi pada dana beasiswa. Dana KIP-Kuliah yang seharusnya utuh diterima mahasiswa untuk biaya hidup dan kuliah, dipotong sepihak oleh oknum pimpinan dengan dalih untuk operasional yayasan. Atau dana hibah dialihkan peruntukannya tanpa persetujuan pemberi hibah. Itu adalah penyalahgunaan kewenangan yang klasik.

Batasan yang Harus Dipahami

Lalu, apakah semua uang di PTS adalah keuangan negara? Tidak.

Uang SPP mahasiswa, uang hasil usaha kampus, itu murni milik privat. Negara tidak bisa ikut campur.

Tetapi begitu negara mentransfer dana APBN/APBD ke rekening PTS, terjadi transformasi hukum. Uang itu tetap berstatus keuangan negara yang dititipkan untuk tujuan mulia: mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan, korupsi harus menimbulkan kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi. Jika dana beasiswa negara dipotong, jika gedung bantuan tidak dibangun sesuai spesifikasi, maka di situlah kerugian nyata negara terjadi. Deliknya sempurna.

Bahkan lebih jauh, berdasarkan Perma No. 13 Tahun 2016, jika korupsi itu dilakukan untuk keuntungan yayasan, maka yayasan sebagai korporasi bisa dipidana. Ancamannya bukan hanya denda miliaran, tapi bisa sampai pencabutan izin operasional kampus. Kampus bisa tutup karena korupsi.

Kampus Harus Bersih

Oleh karena itu, PTS tidak boleh lagi mengelola dana negara dengan cara-cara seperti mengelola toko kelontong.

Sudah saatnya PTS menerapkan Good University Governance. Tiga hal mendesak harus dilakukan:

1. Bentuk Satuan Pengawas Internal (SPI) yang benar-benar independen, bukan hanya staf yang ditunjuk rektor untuk stempel.
2. Patuh total pada Juknis (Petunjuk Teknis) penggunaan dana bantuan. Jangan ada akal-akalan LPJ.
3. Buka transparansi kepada mahasiswa penerima beasiswa: berapa hak mereka, kapan cair, dan untuk apa.

Ingat, kampus adalah pilar moral bangsa. Jika di menara gading ilmu pengetahuan saja terjadi penyelewengan uang rakyat, kepada siapa lagi publik harus menaruh kepercayaan?

PTS memang swasta, tapi ketika mengelola uang negara, ia harus bersikap sebersih-bersihnya seperti penyelenggara negara. (ams)

Makassar, 21 September 2026